Jambi- Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi sekitar pukul 22.00 Minggu (21/10) kemarin berhasil membekuk pemilik 95 pil ekstasi, Munir bin Said Nazar (24) dan Said Alwi bin Husman (24). Keduanya diduga sebagai pengedar ekstasi di Jambi.
Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Ahmad Isnaini mengatkan, Munir dan Said diringkus dikediamannya di lorong Masjid Taqwa RT 16 Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, sekitar 22.00 Minggu (21/10) kemarin. Menurutnya dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 95 butir pil warna merah yang diduga pil ekstasi yang disita dari Munir, satu HP Nokia 5320, satu HP Samsung dan satu sepeda motor Yamaha Mio Soul BH 3658 MS yang disita dari Said Alwi.
Disebutkannya, penangkapan kedua tersangka beradasarkan informasi dari masyarakat. Berbekal informasi itu anggota Sat Resnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penangkapan terhadap Munir dan Said Alwi di Lorong Masjid Taqwa. \"Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan,\" ujarnya Senin (22/10) kemarin.
Diterangkannya, saat dilakukan pemeriksaan, Munir mengaku bahwa pil ekstasi tersebut adalah milik Said Alwi yang didapat dari seorang temannya, yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi. \"Kedua pelaku dan barang bukti sekarang kita amankan di Mapolresta Kota Jambi,\" pungkasnya.
(cr4)