industri itu tidak melalui RUPS dan tidak sesuai dengan anggaran dasar peru sahaan. Yakni, harus mendapat persetujuan dari dua direksi dan dewan komisaris. Sebaliknya, pihak Hany yang diwakili kua sa hukumnya, Mangatur Sianipar,
menegaskan bahwa transaksi tersebut sah. ”Komoditas kawasan industri adalah
tanah. Jadi, lucu kalau kita beli barang yang memang dijual oleh PT itu harus melalui
RUPS,” katanya. Sebagai salah satu kelompok usaha le gendaris yang sudah eksis puluhan ta hun di Indonesia, Maspion Group di harapkan bisa melewati badai konflik
internal tersebut. Penyelesaian sengketa itu tidak hanya akan menentukan
pem ba gian kue usaha antar-anggota keluarga, tetapi juga kelangsungan mata pencaharian 20 ribuan karyawan Maspion Group. (iw/aan/c6/kim)