Pemkot Hany Minta Aset Produktif

Kamis 25-10-2012,00:00 WIB

SUNGAIPENUH–Menyikapi rencana Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk melakukan yudicial review terhadap beberapa pasal Undang-undanga No. 25 tahun 2008 tentang pemekaran Kota Sungaipenuh, Walikota Sungaipenuh, Asafri Jaya Bakri (AJB), angkat bicara.

Menurut AJB, adanya perang argumen antara Pemkab Kerinci dengan Pemkot Sungaipenuh ini karena terjadinya miss komuniskasi dalam upaya menyelesaikan masalah ini.

Ia mengaku, Pemkot Sungaipenuh saat ini hanya mendesak Pemkab Kerinci untuk menyerahkan aset-aset produktif Kerinci yang berada di Kota Sungaipenuh, seperti RSUD Mayjen HA. Thalib, PDAM Tirta Sakti Kerinci, Stadion KONI, dan aset produktif lainnya.

“Yang kita minta diserahkan serega itu aset produktif, namun untuk aset perkantoran juga tetap dialihkan hukumnya ke Kota Sungaipenuh, setelah dialihkan kepemilikannya, jika Kerinci masih ingin memakai karena belum ada kantor baru, silakan pakai, mau pakai sampai kiamat juga silakan,” tegas AJB.

“Selama ini yang terjadi adalah miss komunikasi, keduanya belum duduk secara bersama untuk menyelesaikan masalah ini. Kita siap menunggu sampai kapan kantor Pemkab Kerinci selesai, namun alihkan dulu kepemilikannya ke Sungaipenuh,” sambungnya.

Pentingnya penyerahan aset produktif tersebut telah dirasakan saat Kota Sungaipenuh mengalami krisis air bersih saat ini. Kota Sungaipenuh tidak bisa berbuat banyak dalam menuntaskan krisis air bersih ini, karena PDAM tersebut dikelola oleh Kerinci.

“Bagaimana kita mau mengatur air bersih, sementara pengelolanya Kerinci. Kemudian kita juga tidak mau hanya mendapatkan limbah RSUD Kerinci saja, sementara letaknya di Kota Sungaipenuh,” ujarnya.

Terkait recana gugatan ke MK ini, AJB mengatakan, pihaknya tetap akan merespon gugatan tersebut meski gugatan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Pusat selaku pembuat UU tersebut.

“Kita tetap respon, dan melihat secara hukum. Saya berharap Pemkab Kerinci bisa mengerti maksud kita. Masih banyak solusi lain, dari pada menghabiskan anggaran ratusan juta untuk ke MK,”pungkasnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Kabag Pemerintahan Setda Kota Sungaipenuh, M. Rasyid kemarin.“Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungaipenuh perlu duduk bersama terlebih dahulu mengenai aset ini. Terlalu cepat jika Pemkab mengambil inisiatif melakukan yuducial review,” ujarnya.

Dikatakannya, pada dasarnya masalah ini tidak rumit, hanya saja pemahaman dari Pemkab Kerinci yang tidak tepat.

“Maksud kita, alihkan dulu aset tersebut sesuai dengan UU tersebut yaitu pada tahun 2013 sudah diserahkan, nanti kalau mau dipakai, kita bikin saja pinjam pakai, atau pemanfaatan bersama,” sebutnya.

“Namun kita juga siap jika Pemkab Kerinci tetap ingin gugat ke MK, itu hak mereka, kalau bisa gugatan itu dipercepat, agar masalah ini cepat selesai,” sambungnya.

(hdi)

Tags :
Kategori :

Terkait