MUARASABAK - Rabu (24/10) lalu sekitar pukul 18.00 WIB, jajaran Mapolres Tanjab Timur mengamankan tujuh kubik kayu. Kapolres Tanjab Timur, AKBP Armawan Suwasono melalui Kapolsek Geragai, Iptu Noval Desaky membenarkan perihal pengamanan kayu tersebut. \"Kami amankan tujuh kubik kayu olahan berbagai bentuk seperti broti dan papan,\" ujarnya kemarin.
Dikatakannya, kronologis pengamanan kayu bermula tim patroli terpadu Polsek geragai mendapatkan informasi kayu di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Begitu mendapatkan informasi jajarannya pun langsung meluncur ke TKP. \"Kami amankan kayu di Blok A SK 6 Kelurahan Pandan Jaya,\" jelasnya.
Jenis kayu, lanjutnya adalah jenis rimba campuran yang diduga tanpa dilengkapi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan. \"Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam tidak ditemukan pemilik atau orang yang mengakui memiliki kayu tersebut,\" paparnya.
\"Atas kejadian tersebut barang bukti kami sita dan kami amankan di Mapolsek Geragai. Siapa tersangka pun saat ini sedang kami lakukan penyelidikan,\" pungkasnya.
(yos)