JAKARTA-Tuntutan untuk menegakkan asas resiprokalitas atau perlakuan yang sama terhadap bank asing di Indonesia kian tinggi. Salah satu caranya, Bank Indonesia (BI) kini tengah menggodok regulasi yang mewajibkan perbankan asing merubah badan hukumnya menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Dengan begitu, tak hanya menyetarakan status bank asing seperti perbankan domestik, namun juga kantong devisa Indonesia diharapkan makin tebal dengan masuknya suntikan modal akibat perubahan tersebut.
Tony Prasetiantono, kepala pusat studi ekonomi dan kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM) mengatakan, jika BI segera memberlakukan peraturan untuk perubahan status badan hukum bank asing, maka akan ada dampak yang positif bagi perekonomian di Indonesia. Sebab, menurut Tony, dengan berubahnya bank asing ke PT, maka bakal ada suntikan modal asing (FDI/foreign direct investment) dengan jumlah besar.
\"Proyeksi saya, aliran dana yang akan masuk (karena bank asing berubah jadi PT) bisa mencapai USD 5 miliar. Angka tersebut sangat bisa menambah cadangan devisa di BI,\" terangnya kepada Jawa Pos kemarin (28/10).
Mengapa suntikan dana dari bank induk asing di luar negeri sangat penting\" Ini karena selama ini ketika bank asal Indonesia akan berekspansi ke luar negeri, juga dipersulit oleh aturan perbankan di masing-masing negara. Misalnya ketika Bank Mandiri memiliki kantor di London, UK, dilarang membuka cabang. Di negeri Ratu Elizabeth itu, kantor Bank Mandiri pun harus bertatus\"subsidiary\" atau anak perusahaan saja.
\"Konsekuensinya (jika ingin jadi cabang), maka Bank Mandiri harus menyuntik modal ke London. Kebijakan ini lah yang bisa diterapkan di Indonesia. Asas resiprokal bisa menarik modal asing sebanyak-banyaknya,\" paparnya.
Namun demikian, Tony berpendapat, BI diharapkan tak memberlakukan kebijakan ini secara serta merta. \"BI perlu memberi waktu kepada bank-bank asing. Beri jadwal yang jelas, sehingga bank asing itu pun bisa memenuhinya,\" terangnya.
Sementara itu, Direktur Direktorat Kebijakan Moneter BI Perry Warjiyo menerangkan, peraturan tentang kewajiban bank asing menjadi PT ini akan dirilis dalam waktu dekat. Akan tetapi, pihaknya belum bisa memproyeksi secara pasti berapa FDI yang bisa ditarik sebagai akibat alih status badan hukum itu. \"Ini merupakan bagian dari peraturan ownerhip perbankan. Namun untuk pembicaraan FDI ini belum sampai ke sana,\" jelasnya.
Perry berargumen, jika dikaitkan dengan penanaman modal asing, maka FDI di perbankan tidak secara langsung berdampak pada perekomian. \"Karena kalau untuk PMA, lebih dilihat dari prospek ekonomi dan kelayakan usaha,\" terangnya. (gal/kim)