2013, Kepsek Wajib Kantongi Nomor Unik

Senin 29-10-2012,00:00 WIB

SAROLANGUN - Dinas Pendidikan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas kepala sekolah yang ada di Sarolangun. Mulai tahun 2013 mendatang setiap kepsek wajib mengantongi nomor unik kepala sekolah (NUKS).

            ‘’Mulai 2013 mendatang untuk pengangkatan Kepsek harus memiliki NUK,’’ kata Kadis Pendidikan Sarolangun, melalui Kabid PMPTK, Ahmad Nasri SH, kepada koran ini, kemarin.

            Dikatakan Nasri, jika belum mengantongi NUKS, seorang guru tidak bisa menduduki jabatan sebagai kepsek. Sedangkan untuk mendapatkan NUK, harus mengikuti pelatihan dan pendidikan terakhir minimal S1 dan golongan minimal III C dengan masa kerja minimal 5 tahun. ‘’Setelah lulus persyaratan administrasi, baru mengikuti tes dan selanjutnya mengikuti diklat yang dilatih asesor yang berkompeten,’’ kata Nasri.

            Program pemberian NUKS bagi Kepsek, katanya, merupakan program pusat dan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

            Menurut Nasri, 2013 mendatang untuk bisa menduduki jabatan kepala sekolah harus melalui berbagai persayaratan seperti lulus diklat dan memilik NUKS. ‘’Hal ini bertujuan untuk menghasilkan Kepsek yang berkualitas, sebab kepala sekolah memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan,’’ tuturnya.

            Dikatakannya, kepsek juga memiliki peran penting dalam upaya membentuk insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif melalui kesungguhan dan kreativitasnya dalam mengelola sekolah yang menjadi tanggung jawabnya. ‘’Sebagai konsekuensinya, kepsek harus merupakan orang-orang yang terpilih dari sisi kualifikasi maupun kompetensi,’’ tandas Nasri.

(zha)

Tags :
Kategori :

Terkait