Sekdes Ditangkap Nyabu

Senin 29-10-2012,00:00 WIB

Bawa Senpi Saat Diamankan

JAMBI – Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jambi, sekitar pukul 11.00 Minggu (28/10) kemarin melakukan penangkapan terhadap Johnson (34), Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Bayat Ilir Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Johnson ditangkap usai pesta narkotika jenis sabu-sabu di kosan Chaisah di Jalan Kenari, Lorong Flamboyan, Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah mengatakan, penangkapan terhadap Johnson bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Diduga saat ditangkap oknum sekdes tersebut baru saja usai pesta narkotika jenis sabu-sabu.

“Selain tersangka, petugas Dit Resnarkoba Polda Jambi juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu atau bong yang terdapat sisa sabunya,” kata Almansyah.

Petugas kepolisian juga mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) organik jenis FN beserta magazine yang berisikan 7 butir peluru kaliber 9 mm. Selain itu, juga diamankan uang tunai Rp 150 ribu dari tangan tersangka.

Namun belum diketahui dengan pasti dari mana tersangka mendapatkan senpi organik beserta amunisinya tersebut. Guna mengungkap hal ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan pihak kepolisian.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Dit Resnarkoba Polda Jambi untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut,” pungkasnya.

(cr4)

Tags :
Kategori :

Terkait