SENGETI - PT.BSS (Batanghari Sawit Sejahtera) yang berlokasi di Desa Tanjung Katung Kecamatan Muarosebo, Kabupaten Muarojambi disebut aparat desa setempat tidak mau membayar pajak yang merupakan kewajiban sebuah perusahaan.
Terkait hal itu, Kepala Desa Pemerintah Desa Tanjung Katung Maro Sebo, Muarojambi, Surjani, mengatakan PT. BSS ketika dilakukan penagihan terkait pembayaran pajak mereka pada daerah yang sudah menjadi target TPAD desa, ternyata mereka tidak mau membayarnya.
‘’Alasan penolakan, menurut pengakuan pihak perusahaan mengatakan bahwa kebun tersebut merupakan milik mereka pribadi bukan milik pemerintah, maka perusahaan itu tidak mau membayar pajak terhadap pemerintah kabupaten muarojambi melalui pemerintah desa,’’ ujarnya.
Atas penolakan ini, akunya, pihak desa merasa kecewa dan mengancam akan melakukan pengolahan sendiri lahan plasma yang ada, sebab perusahaan dianggap tidak peduli dengan kepentingan desa dan daetar.
‘’Hal itu tidak kami sesalkan, namun nantinya jangan sampai masalah lain yang muncul, seperti kelompok tani akan melakukan pengelolaan lahan plasma sendiri dan kami juga akan memboikot penjual TBS ke perusahaan dan menjual ketempat lain. Kami akan lakukan itu jika PT. BBS masih bersikeras dengan pendiriannya untuk tidak membayar pajak,’’ tegas Surjani.
Hal tersebut, bebernya, terbukti dengan SMS dari humas perusahaan ketika dikonfirmasikan terkait dengan pembayaran pajak mereka terhadap desa jawaban mereka tetap menolak pembayaran pajak. ‘’Mereka memang punya hak, tapi jangan salah pihak kelompok tani juga punya hak, awalnya mereka sudah mengiyakan bahwa akan melakukan pembayaran pajak, sebab kelompok tani yang lahan diplasmakan masih tangung jawab mereka namun setelah dikonversi ke masing-masing Individu mereka lepas tangan,’’ tandasnya.
(era)