Satu Anggota DPRD Tanjabar Dipolisikan

Selasa 30-10-2012,00:00 WIB

Oleh Sesama Anggota DPRD

JAMBI - Anggota DPRD Tanjab Barat, Jamal Darmawan Sie (37) sekitar pukul 10.00 Senin (29/10) kemarin melaporkan anggota DPRD Tanjab Barat lainnya, Abdul Hamid (45) ke Polresta Jambi. Jamal melaporkan Abdul Hamid atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan.

Laporan Jamal tersebut diterima oleh Brigadir Lisa Anggraini, dengan bukti STPL No LP/B-925/X/2012/SPK I.

Dalam laporan tersebut disebutkan jika perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan Jamal terjadi pada 20 Oktober 2012 lalu sekitar pukul 20.00, disalah satu hotel ternama di Kota Jambi. 

Ditemui usai membuat laporan ke Polresta Jambi, Jamal mengatakan dirinya melaporkan Abdul Hamid karena diduga telah mencatut nama perusahaan miliknya untuk menginap disalah satu hotel ternama di Kota Jambi. Namun Jamal mengatakan yang bersangkutan tidak pernah memberitahukan hal itu kepada dirinya.

\"Saya tidak pernah diberitahukan. Karena takut ada apa-apa, makanya saya laporkan. Sekarang kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik,\" kata Jamal.

(cr4)

Tags :
Kategori :

Terkait