Direktur PT Lince Jadi Tersangka
JAMBI – Setelah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengerukan Sungai Batanghari tahun 2011 senilai Rp 7,7 M, Belly J Picarima, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin sore (29/10) sekitar pukul 18.45 WIB kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka lainnya, yakni Wahyu Asoka , yang merupakan kuasa direktur PT Lince Romauli Raya, selaku pihak penyedia barang atau jasa dalam proyek tersebut.
Diungkapkan Asisten Intelejen Kejati Jambi Wito, penahanan ini berdasarkan pasal 21 KUHAP, dimana penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Apalagi tersangka tinggal di Jakarta. Selain itu, kita juga ingin agar proses pemeriksaan bisa lebih mudah,”ungkap Wito.
Wahyu Asoka sendiri akan ditahan 20 hari kedepan, dan lama penahanan bisa saja ditambah.\"Tersangka kita jerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001,\" tegas Wito.
Berbeda dengan Kepala Syahbandar dan Otorita (Sebelumnya Adpel) Pelabuhan Talang Duku, Belly J Picarima, penahanan terhadap Wahyu Asoka berjalan lancar tanpa perlawanan.
Wahyu yang datang sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB selama menjalani pemeriksaan, tidak didampingi pengacara, hanya ditemani oleh ibu mertuanya. Wahyu juga sempat dilakukan cek kesehatan oleh Direktur RSUD Raden Mataher Ali Imron sekitar pukul 15.00 WIB akhirnya dibawa masuk ke mobil tanahan sekitar pukul 18.30 WIB usai melaksanakan sholat Magrib di masjid Kejati Jambi.
Saat itu, tampak tangis histeris ibu Mertua Wahyu dan kejadian tersebut sempat diliput oleh kalangan wartawan. Beberapa staf Kejati terlihat menenangkan Ibu mertua Wahyu saat prosesi penahanan.
Saat proses penahanan berlangsung, Asisten Intelejen Kejati Wito juga langsung mengumumkan nama tersangka tambahan dalam kasus pengerukan Sungai Batanghari tersebut. Menurutnya, penyidik Kejati Jambi telah menetapkan Tonggung Napitupulu, Direktur Utama PT Lince Romauli Raya selaku pihak penyedia barang atau jasa dalam proyek tersebut, sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Dengan penetapan Tunggung Napitupulu sebagai tersangka, sejauh ini sudah ada 7 orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
\"Kita tetapkan sebagai tersangka sejak 14 Oktober 2012 lalu. Ini merupakan hasil pengembangan penyidikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi,\" kata Wito.
Ditambahkannya, Tonggung Napitupulu merupakan pemberi kuasa kepada Wahyu Asoka dan Gerry Iskandar, yang sebelumnya juga telah ditetapkan dalam kasus ini.
Sebagaimana diketahui, pada awal pengusutan kasus ini, ada enam nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Belly J Picarima, sebagai kepala Adpel, Proyek Manager dari PT Lince Romauli Raya Sutrisno, Direktur PT Hexaguna Karya Arif Hidayat, Kuasa PT Lince Romauli Raya Geri Iskandar dan Wahyu Asoka, serta Direktur PT Multi Hexaguna Karya, Toha Maryono.
Proyek senilai Rp 7,781 Miliar ini diduga fiktif dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 5,3 Miliar lebih. Proyek yang dikerjakan oleh PT Lince Romauli Raya dengan masa kerja 90 hari, dimulai sejak 18 Agustus hingga 16 November 2011.
(wne)