KUALATUNGKAL - 33 Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DI Tanjab Barat diberikan sanksi tegas dan pemberian sanksi PP 53 oleh Bupati Tanjab Barat karena terlambat menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2011, sehingga menjadi temuan BPK.
SKPD tersebut meliputi diantaranya meliputi Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Sekretariat Dewan, KBPM, PPKTB, Damkar, beberapa Camat dan lurah
Wakil Bupati Tanjab Barat Katamso membenarkan adanya sanksi yang diberikan langsung bupati kepada para SKPD yang terlambat menyerahkan laporan keuangan tahun 2011. ‘’Sudah ditegur keras oleh bupati. Kami tidak akan main-main soal ini,’’ ujarnya di ruang kerjanya, kemarin (30/10).
Dikatakannya, temuan BPK sudah langsung ditindaklanjuti oleh Pemkab Tanjab barat, dan kepada para SKPD sudah dikenakan sanksi PP 53. ‘’Kedepan diharapkan tidak ada lagi seperti ini,’’ katanya.
Dia tidak menampik saat ditanya, SKPD yang diberikan sanksi jabatannya akan di evaluasi, karena hal tersebut sudah langsung menjadi catatab Bupati terhadap penilaian kinerja pejabat yang bersangkutan. ‘’Itu akan menjadi evaluasi kinerja, itu akan menjadi rapor merah terhadap kinerja SKPD,’’ tegasnya.
Sementara Kepala Inspektorat Tanjab Barat, H. Johanes Chaniago, menyebutkan kedepan hendaknya para perangkat SKPD bisa berperan aktif dan saling melakukan koordinasi,sehingga tidak terulang lagi keterlambatan penyampaian laporan keuangan. ‘’kami tidak mau menyalahkan satu SKPD, namun harus saling koordinasilah,‘’ imbuhnya.
Temuan ini, katanya, langsung ditindaklanjuti dengan ditegurnya kepala SKPD dengan surat Bupati. ‘’Rekomendasi BPK kan meminta menegur keras, itu sudah dilaksanakan,’’ tandasnya.
(ydn/imm/jenn)