JAMBI- Hotel Duta sudah menyalahi ketentuan yang telah diberikan berdasarkan rekomendasi tim tekhnis yang memberika mereka izin, yakni Dinas Tata Ruang Perumahan (Distarum) Kota Jambi.
Hal ini diungkapkan Rahman Lani, Kadsitarum Kota Jambi, saat ditemui di sela-sela kegiatan seminar di aula rumah dinas Walikota, Kemarin (31/10)
Dijelaskan Rahman Lani, dalam ajuan hotel duta, seingat dirinya, lantai dasar adalah sebagai lahan parker. Sementara saat ini, lantai dasar hotel duta merupakan ruang lobi.
“Hotel duta itu dulu toko eletronik. Kalau tidak salah harusnya bagian bawah dia itu jadi lahan parkir, permohonannya begitu. Ada rekomendasi dari kantor parkir juga untuk itu. Harusnya begitu, tapi itu malah jadi loby. Jadi itu salah,” tegasnya.
Dirinya mengaku, jika memang pihaknya yang mengeliarkan rekoemndasi izin untuk hotel itu. Akan tetapi, rekomendasi yang dikeluarkan, bukan seperti yang saat ini ada di hotel itu. “Kita tidak pernah keluarkan rekomendasi untuk keadaan sekarang, karena ajuan dia itu parkir di lantai bawah kalau tidak salah,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, sebelum memberikan rekomendasi, tim tekhnis sudah mengkaji ajuan yang disampaikan. “Misalkan ada yang mengajukan izin hotel, nah itu kita verifikasi ulang dan kita kaji dari tim tekhnis yang merupakan gabungan 12 instansi. Seperti, PU, Perhubungan, Kebersihan, parker, Camat juga dilibatkan dan Lurah juga,” ungkapnya.
Diberitakan sbelumnya, jika pihak hotel duta belum lama ini dalam Sidak Komisi B DPRD Kota Jambi, mengaku sudah mengajukan permohonan izin untuk merubuhkan eks bioskop ria. Eks bioskop ria diyakini akan menjadi lahan parker dari hotel duta yang sampai saat ini tak ada realisasinya.
Terkait ajuan itu, Distarum mengaku tak pernah menerima ajuan ataupun permohonan tersebut. “Setau saya belum ada. Jadi nanti akan kita panggil. Tujuan kita panggil adalah akan kita pertanyakan, kalau ajuan dia kemarin sesuai itu, yakni eks bioskop Ria itu untuk parker, kenapa tak dilaksanakan sampai sekarang,” ungkapnya.
Lalu, apa sanksi yang bisa diberikan, apakah izin operasional hotel itu bisa dicabut? Ia mengatakan bisa saja. “Bisa saja dicabut izinnya kalau dia tidak memenuhi ketentuan yang kita berikan dan membangkang,” tandasnya.
(wsn)