Lulus Tes, Honorer K2 Tak Otomatis jadi CPNS

Jumat 02-11-2012,00:00 WIB

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat banyak yang salah tafsir tentang pengangkatan tenaga honorer. Pemda dan masyarakat menganggap tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Namun ternyata, BKN memiliki kebijakan yang berbeda dengan anggapan publik.

\"Mereka yang dinyatakan memenuhi kriteria masih harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2000 juncto PP Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan PNS,\" ujar Kasubdit Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paulus Dwi Laksono di Jakarta, Kamis (1/11).

Dijelaskannya, dalam rangka tes bagi tenaga honorer kategori dua (K2) maka konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) akan membuat soal dan menilai hasil tesnya. Namun sebelum pelaksanaan tes, terlebih dulu dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi.

\"Untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K2,\" ujarnya.

Paulus menambahkan, perbedaan tenaga honorer K1 dan K2 hanya terletak pada aspek pembiayaan. Untuk tenaga honorer K1, digaji dari  dari APBN/APBD. Sedangkan K2 biaya gaji bersumber dari non-APBDN/APBD.

Sementara persyaratan lain bagi honorer K1 dan K2 tetap sama, yakni diangkat pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, memiliki masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Syarat lainnya adalah berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

(Esy/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait