KUALA TUNGKAL - Rabu (31/10) diperkirakan sekitar pukul 13.00wib, Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Tanjab Barat beserta jajaran Polisi Perairan dan Kelautan (Polairut) berhasil mengamankan satu unit kapal nelayan dari Kabupaten Inhil. Diduga kapal memasuki perairan Tanjab Barat tanpa mengantongi izin operasional serta kelengkapan dokumen dari dinas setempat.
Belakangan diketahui kapal bernama Mina Gemilang yang berbahan jenis Fiber dengan kapasitas 10 GT serta bermuatan dengan jumlah 3 Anak Buah Kapal (ABK), berasal dari salah satu KUB Kuala Enok, Tembilahan Provinsi Riau.
‘’Sebenarnya kapal ini tertangkap saat akan kembali Ke Kuala Enok, namun kami saat ini hanya memberikan peringatan saja dulu,’’ ujar Peristiwa ini di benarkan Kadis DPK Tanjab Barat, H M Husaini, kemarin.
Disebutkannya, DPK juga sudah berkordinasi dengan Polairut. Karena, di Tanjab Barat sudah ada Pengawas Satuan Kerja Perairan dari Medan yang diutus dari pusat yang memiliki tugas serta kewenangan untuk menangkap di perairan baik dari Tanjab Barat, Jambi, Riau, Palembang bahkan hingga ke Medan.
‘’Saat ini kami sedang menunggu kedatangan mereka. Kami minta agar nelayan di sana bisa dibantu dan berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan para kapal nelayan bisa dilengkapi dengan dokumen serta surat atau izin beroperasi,’’ paparnya.
(den/imm/jenn)