MUARA BUNGO – Panitia Khusus (Pansus) Aset Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muaro Bungo segera menyegel 29 unit Ruko milik pemerintah dan pihak ketiga. Penyegelan itu disebabkan pihak ketiga tidak kooperatif saat dilakukan dua kali pemangilan.
Ketua Pansus Aset, Ahmad Fauzan membenarkan hal itu, proses rekomendasi penyegelan akan tetap dilakukan. Hanya saja saat ini pihaknya masih menunggu pimpinan DPRD Bungo yang masih berada diluar Daerah.
“Rekomendasinya sedang dilakukan, kita masih menunggu pimpinan yang masih berada diluar Daerah,” Ujar Fauzan kepada harian ini, kemarin.
Prosesnya kata politisi Hanura ini, setelah rekomendasi naik ke pimpinan DPRD akan dilanjutkan ke pihak eksekutif.
“Tapi sebelum rekomendasi ini naik, kita berharap pihak ketiga agar kooperatif dan datanglah ke kantor jika kita undang,” pintanya
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 29 unit ruko yang dikerjasamakan antara Pemda Bungo dengan pihak ketiga atau dengan system build operate transfer (BOT) direkomendasikan untuk disegel karena pihak ketiga tidak kooperatif setelah dilakukan dua kali pemanggilan oleh pansus asset.
29 unit ruko tersebut dibangun oleh dua perusahaan, yakni CV Rinda sebanyak dua unit ruko dan CV Kempas 27 unit ruko.
Fauzan yang pada waktu hearing belum lama ini didampingi oleh beberapa anggota lainnya mengatakan, terkait dari hasil rapat dengan beberapa pengelola bangunan yang hadir telah menemukan titik terang.
Pemanggilan ini sambungnya, terkait dengan hasil temuan BPK RI, bahwa pembangunan sistem Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut tak memberikan konstribusi tahunan. Didalam perjanjian yang ada hanya memberikan konstribusi awal, sementara rekomendasi BPK harus ada konstrubusi tahunan.
Sesuai dari hasil kesepakatan rapat tersebut, pengelola membayar kontribusi awal sesuai yang telah ditetapkan. Begitu juga dengan kontribusi tahunan disepakati sebesar 1 persen dari harga sewa ruko.
(Cr8)