JAMBI - Tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 148 juta Sukirno yang juga mantan Kepala Desa Harapan Makmur, Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaksaan Negeri (Kejari) Muara Sabak, Senin (5/11).
Selain pidana penjara 4 tahun Sukirno dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
JPU juga menuntut terdakwa untuk melakukan pengembalian dugaan kerugian negara sebesar Rp 148 juta. \"Apabila uang kerugian negara tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap harta bendanya disita dan dilelang untuk negara, apabila harta benda tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,\" ujar JPU Narman Natal pada sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Terhadap tuntutan tersebut Sukirno menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis terhadap tuntutan jaksa. \"Saya ajukan pembelaan,\" katanya. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Suprabowo rencananya akan dilanjutkan Senin mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
(wne)