“Batubara memang moratorium untuk lewat jalan umum,” katanya, usai mengadakan pertemuan bersama Bupati Kabupaten/Kota penghasil Batubara di provinsi Jambi. Seperti, Batanghari, Tebo, Bungo, Sarolangun, Muaro Jambi, Tanjungjabung Barat, dan Merangin.
“Kita masih mempelajari sampai sejauhmana kekuatan hukumnya. Itu yang perlu kita kaji secara mendalam,” katanya.
Namun demikian, dikatakan HBA, pihaknya sepakat bahwa, Batubara dari Sarolangun, Merangin dan Batanghari, didorong agar lewat Sungai. Sekarang, ada beberapa perusahaan yang melakukan pengerukan Sungai.
“Tadi, Bupati Sarolangun melapor, pengerukan-pengerukan itu terus dilakukan,” tandasnya.
(arm/fth)