Yang pertama adalah dugaan korupsi anggaran pendidikan DAK tahun 2008 dengan modus pungutan liar pada Dinas Kependidikan, Kebudaayaan dan Olahraga Kabupaten Tebo dengan dugaan kerugian keuangan Negara Rp. 13, 4 M.
Lalu kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Universitas Jambi, dengan indikasi kerugian keuangan Negara Rp. 7 M. Universitas Jambi disebut dalam dakwaan terhadap Anggelina Sondakh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkiat dengan proyek-proyek Nazaruddin yang tersebar di 16 Universitas di Indonesia.
“Indikasi korupsi PLTD Muaro Jambi di Kabupaten Muaro Jambi dengan dugaan kerugian keuangan Negara Rp. 4.5 M juga menjadi perhatian public,”tutup Febri.
(wne)