Tujuh PNS Dipecat

Jumat 09-11-2012,00:00 WIB

JAMBI-Sebanyak 7 orang PNS di lingkup Pemprov Jambi resmi diberhentikan secara tidak hormat.

            Bahkan, satu dari tujuh PNS itu dipecat melalui Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia (RI), sedangkan enam lainnya dipecat melalui SK Gubernur Jambi.

Data yang diperoleh koran ini di BKD Provinsi Jambi, kemarin,  7 PNS itu masing-masning berasal dari  dua kabupaten, yakni Tanjungjabung Barat dan  satu lagi dari Kabupaten Bungo. Sedangkan empat orang lainnya dari  Provinsi Jambi.

“Pemberhentian setelah ada incrucht  (putusan pengadilan tetap) dan tidak bisa lagi melakukan upaya hukum,” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Hatam Tafsir melalui Kasubbid Kedudukan Hukum Pegawai BKD, Kodiran.

Menurutnya, tiga PNS kabupaten itu diberhentikan karena tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, yakni korupsi. Sedangkan di Provinsi Jambi, satu sudah diberhentikan secara tidak hormat. Dua PNS lainnya, diberhetikan lantaran tindak pidana umum. Yaitu, satu pemalsuan surat dan satu pemakai narkoba.

Disebutkan Kodirun, pegawai Kabupaten itu sudah masuk golongan IV A dan B. Bagi pegawai yang diberhentikan tidak hormat itu, tidak mendapatkan uang pensiun.

            Sedangkan untuk kasus mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi, Usup, dikatakan Kodirun, masih menunggu masa incrucht selama tujuh hari.

“Tapi, dia sudah diberhentikan sementara. Dan gaji yang ia terima hanya 75 persen,” katanya.

(fth)

Tags :
Kategori :

Terkait