Desak SKPD Siapkan Draft PW

Jumat 09-11-2012,00:00 WIB

JAMBI- Bagian Hukum Setda Kota Jambi, mendesak SKPD yang mendapatkan kenaikan eselon segera menyiapkan Peraturan Walikota (PW). Ini menyusul telah diparipurnakannya dua ranperda terkait perubahan struktur organisasi dan kedinasan. Perda ini harus dilengkapi PW untuk merngatur Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing SKPD.

\"Kita harap SKPD, seperti BPKAD, Kantor Pasar, BPBD dan Damkar untuk menyiapkan draft PW,\" kata Edriansyah, Kabag Hukum Setda Kota Jambi, ditemui di ruangannya, kemarin (8/11).

Dijelaskannya, setelah diparipurnakan, Ranperda akan evaluasi provinsi dan Depdagri. Oleh karenanya, sambil menunggu proses tersebut, ia berharap, SKPD terkait untuk menyerahkan draft peraturan walikota (perwal).

Dikatakannya, penyusunan konsep draft tersebut bukan wewenang bagian hukum untuk mengadakannya, melainkan leading sektor, yakni SKPD yang akan mengalami perubahan struktur nantinya menyiapkannya.

\"Kalau Damkar terkait perubahan perda ini sudah masukkan draft untuk perwal-nya, yang lain belum. Jadi nanti begitu SK turun terkait struktur itu langsung perwal bisa diterbitkan,\" katanya, Kamis (8/11).

Ditanya kenapa bukan bagian hukum yang membuat draft tersebut, Edriansyah mengatakan pihaknya tidak mungkin memformulasikan semua poin draft tersebut. Sehingga dalam hal ini SKPD harus pro aktif. \"Nanti juga kita surati,\" sambungnya.

Proses evaluasi di tingkat provinsi menurutnya membutuhkan waktu sekitar 14 hari, begitu juga proses di depdagri. Oleh karenanya ia meminta draft tersebut segera diserahkan.

\"Secepatnya, karena itu kan dikejar dengan pelantikan. 2013 kita harusnya udah jalan. Kita mau sinkronisasikan nama tapi terkait struktur, karena ada perubahan eselon sekian ke eselon sekian. Perwal harus ada karena tupoksi masing-masing bidang kan di perwal,\" pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa instansi akan mengalami perubahan status kedinasan dan perubahan struktur organisasi setelah Perda itu disahkan.

Ketua Pansus Tiga Ranperda, Hamid Jufri, menyampaikan beberapa perubahan tersebut antara lain, Dispenda yang merubah nomor pelaturnya, uu 28 tahun 2009 dimana penarikan PBB dan BPHTP akan dialihkan ke Dispenda dengan menambah beberapa eselon.

Kantor pengelola pasar akan menjadi dinas pasar dengan pertimbangan tinggi perluasan sistim organisasi pemerintahan kedua ingin meningkatkan kewenangan sektor pengelolaan pasar dan ketiga meningkatkan PAD. Jabatan Kakan akan menjadi kadis (eselon IIIa menjadi IIb).

Berikutnya, terkait perda nomor 11 terkait lembaga teknis ada pembentukan badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) itu yang digabungkan dari bagian keuangan dan bagian perlengkapan dan melaksanakan menertibkan arus kas pemasukan uang. Jabatan naik eselon IIb.

Kesbangpolinmas menjadi kesbangpol, linmasnya dialihkan ke Satpol PP. Satpol PP dinaikkan eselonnya dari IIIa menjadi IIb.

(wsn)

Tags :
Kategori :

Terkait