Jika Sungaipenuh Tak Digabungkan
JAMBI – Kabupaten Kerinci sebagai daerah paling barat di Provinsi Jambi akan terancam bangkrut, jika daerah ini tak bergabung dengan Sungaipenuh. Mengingat, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kerinci hanya Rp 8 M. Sedangkan PAD Sungaipenuh mencapai Rp 12 M. Padahal, dilihat dari jumlah penduduk, Kerinci ini memiliki jumlah penduduk yang lebih banyak disamping Sungaipenuh. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Gusrizal kepada wartawan kemarin.
‘’Jadi kedua daerah ini harus digabungkan kembali,’’ tuturnya.
Sinyalemen ini juga disampaikan oleh Rahadi Zakaria, anggota Komisi II DPR RI. Dirinya mengatakan, permasalahan yang terjadi seperti di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh ini juga pernah terjadi dibeberapa daerah lainnya. Menurutnya, apabila memang, masalah ini tidak dilakukan dengan bijaksana, maka, kabupaten induk akan menjadi miskin dan bangkrut.
“Dalam klausul Undang-Undang, aset diserahkan ke kota. Namun jangan sampai kota (Sungaipenuh, red) kaya raya dan kabupaten (Kerinci, red) bangkrut,” tandasnya, saat di konfirmasi sejumlah wartawan di Rumah Dinas Gubernur, kemarin.
Dia meminta harus dicarikan solusi yang tepat, karena bisa saja Kerinci pailit. Dia juga mengharapkan kearifan masing-masing pihak untuk menyelesaikan masalah ini.Hanya saja Rahadi mengatakan pihaknya belum memberikan rekomendasi apapun terkait permasalahan aset antara Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh tersebut.
“Kita belum memberikan rekomendasi, karena belum melihat fakta di lapangan. Ini baru temuan,” ujarnya.
Ditanyakan apakah pihaknya akan memanggil kedua Kepala daerah untuk menyelesaikan masalah ini, Rahadi mengatakan sejauh ini belum ada rencana. Namun Rahadi mengharapkan kedua pihak untuk saling toleransi.
“Kita lihat relevansinya dulu, perlu dilakukan pemanggilan atau tidak,” tukasnya.
Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA), meminta agar Walikota Sungaipenuh, Asafri Jaya Bakri (AJB), dan Bupati Kerinci, untuk saling tenggang rasa antara satu dengan yang lain. Karena, menurut HBA, terjadinya pemekaran itu karena usulan dari Kabupaten Induk. Tentunya, mereka sudah mengetahui dan memiliki pertimbangan yang matang. Selain itu, mereka juga mengetahui apa akibatnya. Sesuai dengan Undang-Undang, dikatakan HBA, kabupaten Induk harus menyerahkan aset kepada Kota Sungai penuh sebagai pemilik wilayah.
“Sekarang, tinggal kepala daerahnya,” kata dia. Terkait masalah aset yang tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan, seperti RSUD, Pasar, PDAM, harus disepakati dan terus terang. Kalau menyangkut kantor-kantor, HBA minta agar ditunda dulu. asalkan progresnya jelas.
“Menyangkut dana hibah, mulai tahun 2013 akan kita berikan,” katanya. Sebelumnya, terkait adanya informasi bahwa kasus itu akan di MK-kan, membuat HBa kecewa.
Menurutnya, dirinya telah menghimbau bupati dan walikota yang bersangkutan. Bahkan dirinya sudah menelepon masing-masing pemerintah untuk menahan diri. “Saya sudah menghimbau bupati dan walikota agar tidak ke MK,” katanya, kemarin.
Menurutnya, upaya jalur hukum berupa judicial review atau uji materi undang-undang Pembentukan Kota Sungaipenuh yang kabarnya ditempuh kabupaten Kerinci, bukanlah hal yang menyelesaikan masalah.
Tak hanya Gubernur, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Madian Saswadi, juga menyesalkan kabar rencana gugatan judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2008, tentang pemekaran Kota Sungaipenuh itu.