JAKARTA - Dua anak buah pengusaha Hartati Murdaya, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada persidangan yang digelar terpisah, kemarin (12/11), Yani dan Gondo terbukti menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu demi pengurusan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) bagi PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) milik Hartati. Keduanya divonis bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Gusrizal. Hanya saja, Yani dihukum 18 bulan penjara, sementara Gondo diganjar setahun penjara. Meski demikian keduanya juga dijatuhu hukuman denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis menguraikan, Yani selaku general manager di PT Hardaya Inti Plantations (HIP), bersama Financial Control PT HIP bernama Arim, pada 18 Juni 2012 mengantar uang Rp 1 miliar ke rumah Amran di Buol. Uang Rp 1 miliar itu dimasukkan dalam ransel warna cokelat yang diterima sendiri oleh Amran. Selanjutnya pada 26 Juni 2012, Yani bersama Gondo Sudjono (Direktur Operasional PT HIP), Dede Kurniawan dan Soekirno membawa uang Rp 2 miliar dalam kardus bekas minuman. Selanjutnya, uang itu diserahkan ke Amran.
\"Terdakwa telah memberikan sesuatu kepada Amran berupa uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar. Maka unsur memberi sudah dipenuhi,\" ucap anggota majelis, Marsudin Nainggolan.
Uang itu tidak diserahkan tanpa alasan. Sebab pemberian itu dimaksudkan agar Amran selaku Bupati memberikan rekomendasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 4500 hektar di Kabupaten Buol bagi PT CCM yang juga adalah induk PT HIP. Amran memang mengirim surat ke Gubernur Sulawesi Tengah agar memberi IUP kepada PT CCM. Pada 7 Juni 2012. Amran juga mengirim surat ke Kepala BPN perihal permohonan Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT CCM.
Menurut majelis, penyerahan uang dan penerbitan surat dari Amran itu juga sudah didahului dengan pertemuan-pertemuan sebelumnya di Jakarta. Bahkan Amran juga sempat bertemu dengan Hartati Murdaya. \"Dengan demikian terdakwa dalam memberikan uang tidak berdiri sendiri, melainkan pelaksanaan dari kerjasama yang erat dan sempurna. Terdakwa tidak melakukan lakukan seorang diri hingga terwujudnya pemberian uang ke Amran,\" beber anggota majelis, Slamet Subagio.
Karenanya, Yani dan Gondo dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yakni melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Gondo divonis lebih ringan dari Yani karena hanya mengantar uang yang Rp 2 miliar. Sementara Yani, terlibat dalam penyerahan uang pertama sebsar Rp 1 miliar dan kedua Rp 2 miliar. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan agar Yani dan Gondo dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Atas vonis itu, baik Yani, Gondo maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
(ara/jpnn)