Pemkot Harus Bersikap

Selasa 13-11-2012,00:00 WIB

Terkait Penetapan UMP Rp 1,3 Juta

JAMBI-Pemkot diminta bisa menentukan sikap terkait dengan penetapan besaran UMP yang disetujui antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan pengusaha senilai Rp 1,3 juta.

“Ada kesepakatan Provinsi dan pengusaha, yang disepakati, tahun 2013 sebesar UMP sebesar Rp 1,3 juta. Seperti kemarin saya sampaikan, di Kota minta pengecualian. Karena beban biaya hidup di Kota Jambi cukup besar. Untuk Kota Jambi, saya harap ada kebijakan untuk menaikkan angka UMP itu sendiri. Harusnya ada kebijakan dari Pemkot sendiri, jangan hanya ‘membeo’, atau ngikut saja. Turun ke lapangan, lihat kondisinya bagaimana, lalu buat kebijakan,” ujar anggota DPRD Kota Jambi Budiyako.

Ditanya, apakah Rp 1,3 juta itu hanya gaji pokok diluar uang makan, transpotasi dan lain sebagainya? Budi mengaku belum mengetahui pasti perhitungannya. “Tapi kita maunya kalau memang Rp 1, 3 juta, itu hanya gaji pokoknya saja, diluar uang makan dan uang lainnya,” ungkapnya.

Pada 26 November mendatang, dirinya mengatakan, akan mengundang TAPD di lingkungan Pemkot Jambi. Dirinya menyebutkan, akan mempertanyakan kembali dalam kesempatan itu, masalah UMP ini.

“Saya pertanyakan kembali, bagaimana upaya Pemkot Jambi, khususnya untuk di Kota memperjuangkan UMP itu. Kalau Pemprov katanya sudah mengundang pengusaha. Nah, Pemkot seperti apa upaya dan sejauh mana. Siapa yang sudah diundang, apakah buruhnya atau bagaimana kami belum tahu,” jelasnya.

Sementara itu, Kasful Kepala Dinas Sosnaker Kota Jambi, ketika dikonfirmasi mengenai hal ini menyampaikan, pihaknya tak bisa mengambil kebijakan sendiri terkait soal UMP ini. Dirinya menjelaskan, karena Kota Jambi yang merupakan Ibukota Provinsi dan maka harus mengikuti apa yang menjadi keputusan Provinsi.

\"Kita kan ibukota Provinsi. Kita mengikuti saja apa yang diputuskan. Jadi kita ikuti UMP Provinsi Jambi. Itu kan upah minimum yang sudah disepakati senilai Rp 1,3 juta tersebut,\" katanya.

Dirinya menjelaskan, soal UMP tersebut, sudah ditetapkan surat keputusannya. \"SK Gubernur terkait UMP itu sudah ada dan kita sudah mulai mengedarkan SK itu kepada perusahaan-perusahaan agar mengikutinya. Seandainya ada yang tak mengikutinya, maka tentu akan ada sanksi,\" ungkapnya.

Dijelaskannya lebih lanjut, jumlah senilai Rp 1,3 juta tersebut merupakan gaji pokok minimum yang harus dibayarkan. \"Kalau perusahaan ada kebijakan untuk uang makan atau akomodasi lainnya, itu diluar angka tersebut. Jadi, Rp 1,3 juta itu upah minimum yang harus dibayar perusahaan untuk karyawan,\" tegasnya.

Disebutkannya, dalam penetapan UMP itu, pihaknya juga ikut dalam pembahasan dengan pengusaha bersama Provinsi. \"Pokoknya paling rendah Rp 1,3 juta. Kalau lebih tinggi itu kebijakan perusahaan. Banyak juga yang gajinya lebih tinggi dari itu,\" tandasnya. (wsn)

Tags :
Kategori :

Terkait