SUNGAIPENUH- Sejumlah pembangunan proyek di Kota Sungaipenuh terancam gagal. Pasalnya, hingga catur wulan ketiga tahun serapan anggaran 2012 masih dibawah 70 persen.
Data dari Dinas Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Sungaipenuh, realisasi daya serap anggaran pada setiap SKPD baru mencapai 61,69 persen atau Rp 125 Milyar dari total anggaran belanja modal Rp 557 Milyar.
“Persen realisasi anggaran itu per catur wulan ketiga,” kata Kabid Pengelola Keuangan DPPKAD Abdul Gafar, ketika dikonfirmasi harian ini, kemarin.
Ia mengatakan, untuk realisasi anggaran pada belanja proyek fisik yaitu, dari jumlah total anggaran sebanyak Rp 197 Milyar realisasi daya serap anggaran baru mencapai 35 persen.
“Untuk jumlah detailnya belum dapat diketahui. Karena belum ada laporan,” katanya.
Sebelumnya, Sekda Kota Sungaipenuh, Chandra Purnama, dikonfirmasi oleh harian ini membenarkan hal tersebut.
“Ini karena banyak proyek yang baru mulai, terutama pada SKPD dengan anggaran besar, PU, Kesehatan, dan Pendidikan, kalau instansi lain sudah banyak yang mencapai 70 persen,” ujar Sekda.
Menurutnya, masih minimnya penyerapan anggaran didinas PU, karena untuk pembangunan sejumlah gedung masih terkendala pembebesahan lahan, bahkan kata Chandra, anggaran untuk pembangunan gedung tersebut mencapai Rp. 20 Milyar.
“Selain banyak proyek yang baru dimulai, untuk pembangunan sejumlah gedung di Dinas PU, terkendala dengan pembebasan lahan, karena sekarang ada Undang-undang baru mengenai pembebesan tanah ini,” ujarnya.
Sementara didinas Pendidikan, dan beberapa instansi lain, kegiatan yang menggunakan dana DAK baru mulai dilakukan, karena petunjuk tekhnis dari pusat baru diturunkan, sehingga terjadi keterlambatan.
“Selama ini SKPD-SKPD masih menunggu petunjuk teknis dari pusat untuk memulai kegiatan yang bersumber dari dana DAK, sementara juknisnya baru turun sekarang,” sebutnya.
Lantas apa sanksi yang akan diberikan pihaknya terhadap SKPD yang paling rendah penyerapan anggarannya? Sekda mengaku, saat ini pihaknya tengah membuat rumusan, dan akan memberlakukan penilaian kinerja setiap SKPD, termasuk persoalan realisasi anggaran tersebut.
“Nanti akan ada penilaian kinerja, termasuk soal serapan anggaran, SKPD yang paling rendah serapan anggarannya akan disanksi langsung oleh Walikota, bisa jadi diberhentikan, dan tidak bisa menjabat sebagai Kepala Dinas, karena dianggap tidak mampu,” pungkasnya.
(hdi)