Lima Panitia Lelang Diperiksa

Selasa 13-11-2012,00:00 WIB

Kasus Pengadaan Laptop Disdik Provinsi Jambi

JAMBI – Penyidik subdit III Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jambi belum menetapkan tersangka terkait kasus pengadaan 48 Laptop merek Libera untuk siswa berprestasi di SMA Titian Teras yang menggunakan anggaran Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi tahun 2012 sebesar RP 552.478 juta. Penyidik saat ini sedang berada di Jakarta untuk berkoordinasi dengan ahli komputer terkait spesifikasi teknis barang.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (12/11) kemarin mengatakan, setelah penanganan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik terus berupaya untuk melengkapi berkas pemeriksaan salah satunya dengan memintai keterangan ahli.

“Tindak lanjut setelah ditingkatkannya penanganan kasus ini ke penyidikan, penyidik berkoordinasi untuk memintai keterangan ahli mengenai spesifikasi teknis barang. Saat ini penyidik sedang berada di Jakarta untuk berkoordinasi dengan ahli,” jelas Almansyah.

Selain itu saat ini penyidik juga sedang meminta audit investigasi dari BPKP Provinsi Jambi untuk mengetahui kerugian Negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

Dikatakannya sejauh ini sudah ada 5 orang yang diperiksa terkait kasus pengadaan laptop tersebut. Mereka yang telah diperiksa, kata Almansyah, adalah panitia lelang dari Disdik Provinsi Jambi.

Selain itu, lanjut Almansyah, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 48 unit laptop merek Libera, yang rencananya akan diperuntukkan bagi siswa berprestasi di SMA Titian Teras itu.

Disebutkannya, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, laptop yang disita tersebut diduga spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan RAB yang telah ditentukan. “Sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan,” pungkasnya.

(cr4)

Tags :
Kategori :

Terkait