Kepri Bangun Rumah di Pulau Berhala

Rabu 14-11-2012,00:00 WIB

JAMBI – Meskipun dalam Undang-Undang (UU) sudah ditetapkan tidak diperbolehkan membangun dalam kawasan bermasalah atau status quo,  namun itu tidak diindahkan oleh Pemerintah Kepulauan Riau (Kepri).

Mereka membangun Perumahan untuk  40 Kepala Keluarga (KK) di Desa Lamu Singkep di Pulau Berhala. Setiap rumah, diberikan satu unit parabola dengan gratis. Selain itu, mereka juga memperbaiki sekolah-sekolah yang ada di desa Lamu Singkep.

 Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi Jambi hanya bungkam dan tidak bisa memberikan komentar apa-apa. Kepala Biro Pemerintahan (Biropem) Provinsi Jambi, Heriyandi Roni mengatakan, Provinsi Jambi ikut aturan saja. “Kita ikut aturan yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Namun, terkait pembangunan perumahan 40 KK di Desa Lamu Singkep itu, Heriyandi Roni sangat menyesalkan. “Itu tidak boleh. Kita tunggu ajalah, siding akhirnya,” kata dia, saat dikonfirmasi harian ini, kemarin.

Sementara itu, Gubernur Jambi, H. Hasan Basri Agus (HBA) mengatakan, hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Jambi belum mendapatkan kapan jadwal sidang akhir pulau berhala itu.

“Belum ada jadwal” tandasnya, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, usai pertemuan dengan DPR RI, Senin lalu.

Menurut Informasi, dikatakan HBA, sidang akan digelar pada akhir bulan November ini. “Bagi saya, kapanpun sidangnya, tidak menjadi masalah, yang penting menang,” tegasnya.

Akan tetapi, beberapa pecan lalu, ada informasi yang menyatakan bahwa, Dua judicial review atau uji materil undang-undang pembentukan kabupaten Tanjungjabung Timur dan Kepri, yang diajukan Kabupaten Lingga, ditolak Mahkamah Konstiusi (MK).

Kabar ini disampaikan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) ketika ditanyai wartawan soal kelanjutan sidang pulau berhala. “Ya dua judicial review yang diajukan Kabupaten Lingga ditolak MK,” kata HBA kepada sejumlah wartawan kemarin.

Dengan ditolaknya dua judicial review Kabupaten Lingga tersebut, peluang Jambi memenangkan sengketa pulau berhala semakin besar. Sebab, hanya ada satu judicial review lagi yang dibahas MK. “Itu yang kita ajukan, yakni judicial review pembentukan kabupaten lingga,” beber gubernur

Tinggal lagi, kata gubernur, menunggu keputusan MK soal judicial review yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Menurutnya, yang dituntut Pemprov Jambi yakni pembentukan Kabupaten Lingga  melampaui batas wilayah pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). “Itu yang kita tunggu,” ujarnya.

(fth)

Tags :
Kategori :

Terkait