Pembelian Mobil Dinas Diduga Tanpa Lelang
JAMBI - Penyidik Polresta Jambi mengagendakan pemanggilan terhadap Walikota Jambi Bambang Priyanto pekan ini. Pemanggilan Walikota Jambi ini terkait kasus dugaan korupsi pembelian mobil dinas diduga tanpa lelang di Pemerintah Kota Kambi tahun anggaran 2010 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Prastiyo Adhi Wibowo mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Bambang setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan Mabes Polri.
\"Sudah ada petunjuk dari Kabareskrim, pemanggilan Walikota bisa kita lakukan tanpa izin Presiden. Sebelumnya kita masih ragu mengenai pemanggilan kepala daerah, apakah pemanggilan perlu izin Presiden atau tidak. Namun setelah berkoordinasi dengan Mabes, pemanggilan bisa dilakukan tanpa izin Presiden. Maka dari itu (Walikota, red) akan kita panggil resmi sebagai saksi,\" ujar Prastiyo.
Prastiyo menambahkan, Walikota akan diperiksa sesuai dengan petunjuk jaksa. Dia menyebutkan Walikota akan dimintai keterangan pada pekan ini.
\"Jadwalnya belum kita pastikan, kemungkinan minggu depan (pekan ini,red) dimintai keterangan. Kita akan panggil secara resmi. Suratnya (panggilan,red) belum kita naikkan (kirimkan,red),\" tandasnya Sabtu (17/11) kemarin.
Terkait kasus ini, penyidik Sat Reskrim Polresta Jambi juga sudah menetapkan Edward Nuncik sebagai tersangka. Selain itu, sejumlah pejabat yang ikut membeli mobil yang diduga tanpa lelang tersebut juga sudah diperiksa, seperti Ec Marjani, Rahman Lani, KZ Renold dan Asnawi AB. Rahman Lani diperiksa karena membeli mobil toyota Kijang LGX tahun 2003 dengan Harga Rp. 20 jutaan, sementara itu KZ Renold membeli mobil Suzuki Carry tahun 2003 dengan harga Rp.13 jutaan dan Ec Marjani membeli mobil Daihatsu Feroza dengan harga Rp.8,9 juta. Sedangkan Asnawi membeli mobil Nissan Teranno Grand Road tahun 2003 seharga Rp.26 Juta.
(cr4)