MUARA BUNGO – Penambangan batu yang dilakukan PT Sinar Bahari Ceria (SBC) yang berada di Simpang Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat, Bungo dinilai telah menyalahi izin yang telah diberikan. Izin penambangan yang seharusnya hanya untuk batu gunung, ternyata juga digunakan untuk penambangan batu sungai.
Akibat dari menyalahi izin tersebut, Aktivitas penambangan tersebut mendapat kecaman dari warga setempat. Warga menilai perusahaan tersebut telah membuat warga disana dirugikan dan meminta pemerintah untuk melakukan kroscek ke lapangan terkait hal itu agar dapat memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang menyalahi aturan.
Zainunnuri yang juga merupakan anggota Dewan Kabupaten Bungo Dapil Pelepat meminta pemerintah tegas terhadap perusahaan yang melanggar. Terlebih banyak dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas perusahaan tersebut.
“Mereka mengambil batu gunung, tetapi batu sungai Pelepat juga diambil. Padahal izinnya hanya pengambilan batu gunung. Ini jelas menyalahi izin, kita minta dinas terkait untuk turun langsung ke lokasi,” ujarnya kepada harian ini, Selasa (20/11).
“Jangankan kontribusinya kepada desa setempat, malah akibat pengangkutan batu sungai yang menggunakan truk, jalan Rantau Keloyang ini semakin hancur,” imbuh politisi PPP ini.
Pria berkacamata ini menambahkan, jika dinas ESDM lamban menyelesaikan ini, dirinya selaku anggota komisi I DPRD Bungo akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan terkait dengan izin yang dipergunakannya.
“Kita dari komisi satu akan memaggil pihak perusahaan dan dinas terkait terkait izinnya. Ditambah lagi mereka ini tidak pernah mengeluarkan CSR (Community Social Responshibility). Kemudian tidak ada putra daerah yang dipekerjakan, sementara aturannya sudah jelas ini tidak boleh dilakukan,” sesalnya lagi.
Terpisah, manager operasional PT SBC, Aheng dikonfirmasi terkait hal itu membenarkan bahwa perusahaanya juga menambang batu sungai, namun ia membantah jika aktivitas tersebut telah menyalahi izin.
“Tidak benar itu, kita memang mengambil batu sungai, tapi kita sudah konsultasikan dengan dinas terkait dan itu katanya tidak menyalahi izin,” elaknya saat dikonfirmasi.
Lalu bagaimana dengan tidak adanya tenaga kerja dari putra daerah dan tidak adanya CSR? Aheng juga membantahnya. “Bantuan untuk desa setempat ada kita berikan, itu sudah namanya CSR. Tenaga kerja setempat juga ada,” jelas Aheng yang tidak mau menyebutkan jumlah tenaga kerja yang dimaksud.
(Cr8)