Ketua Gapoktan Dituntut 1,5 tahun

Kamis 22-11-2012,00:00 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dana Puap

JAMBI - Indra Gunawan, tersangka dugaan korupsi dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Koperasi Kelompak Tani, di Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi dituntut 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ia dinilai JPU terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


“Selain dituntut pidana penjara, klien kami juga dituntut membayar denda Rp 50 juta oleh JPU dan membayar uang pengganti kerugian Negara Rp 56 Juta dikurangi jumlah uang yang sudah disetor oleh terdakwa, yakni Rp 56 juta,”ungkap Rosmeri, penasehat hukum Indra Gunawan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU, Indra tampak menangis. Dipersidangan didampingi kuasa hukumnya, Indra akan menyampaikan pledoy pada persidangan selanjutnya.

“Kita akan sampaikan pembelaan pekan depan,”tutur Rosmeri.

Sebelumnya, Indra ditetapkan untuk ditahan oleh mejelis hakim Tipikor yang diketuai oleh Nelson Sitanggang. Dia ditahan karena ditakutkan akan melarikan diri, dimana sebelumnya ia tidak ditahan oleh jaksa.

(wne) 

Tags :
Kategori :

Terkait