Hich Segera Kepersidangan

Kamis 22-11-2012,00:00 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Damkar Tanjabtim

JAMBI – Setelah mantan Bupati Tebo Madjid Muaz menjalani sidang kasus Damkar, mantan Bupati lainnya akan segera menyusul. Abdullah Hich yang merupakan mantan Bupati Tanjabtim akan segera jalani persidangan setelah berkasnya dilimpahkan jaksa ke pengadilan Tipikor Jambi (20/111) kemarin.

Diungkapkan humas Pengadilan Negeri Jambi, Nelson Sitanggang pengadilan telah menerima berkas pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Muara Sabak yang menangani kasus tersebut. \"Sudah kita terima pelimpahannya, tanggal 20 November kemarin, ada tiga orang tersangka yaitu mantan Bupati Tanjabtim Abdullah Hich, Mantan Kepala Bappeda Suparno, dan mantan Sekda Sarifudin Fadhil,\" ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/11) kemarin.

Berkas ketiga tersangka tersebut displit menjadi tiga. Yaitu perkara dengan terdakwa Abdullah Hich tercatat dengan nomor perkara 43/pid B/tipikor/PN Jambi/2012. Suparno tercatat dengan nomor 44/pid B/tipikor/PN Jambi/2012 dan Sarifudin Fadhil dengan nomor perkara 45/pid B/tipikor/PN Jambi/2012.

“Untuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini, ketuanya pak Suprabowo yang juga ketua PN Jambi dan anggitanya Eliwarti dengan Elisa Floren,”sebut Nelson.

Sanyangnya, sampai saat ini, untuk kepastian jadwal sidang perdana belum diputuskan. \"Untuk jadwal sidang masih diagendakan, kemungkinan dalam dua tiga hari ini jadwalnya sudah keluar, dan tentu jadwalnya tidak lama lagi,\" tambah Nelson.

Dalam kasus Damkar Tanjabtim, Abdullah Hich saat ini sudah menitipkan uang sebesar Rp 600 jutaan, dalam konfirmasi Jambi Ekspres beberapa waktu silam, uang tersebut, merupakan jaminan bahwa tersangka akan bersikap kooperatif dalam kasus ini.

“Kita menitipkan uang ini, dan bukan mengembalikan kerugian Negara,”ungkap penasehat hukum Hich, Sarbaini. 

Sebagaimana diketahui, tersangka kasus Damkar di Kabupaten lain juga telah mengembalikan kerugian Negara, misalnya Madjid Mu’az yang  mengembalikan sekitar Rp 900 juta dan tersangka Damkar Batanghari Syargawi Usman dan Usman T yang mengembalikan Rp 600 jutaan.

Selain kasus damkar, Pengadilan Tipikor Jambi juga telah menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi pengerukan Sungai Batanghari senilai Rp 7,78 miliar dengan tersangka Belly J Picarima.

“Berkas sudah kite terima, saat ini masih dibahas siapa majelis dan jadwal sidanganya,”tukas Nelson.

(wne)

Tags :
Kategori :

Terkait