Dari Pemanggilan Pemeriksaan Polda
JAMBI - Direktur dan Manajer Lapangan PT Sarolangun Bungo Sedayu (SBS) mangkir dari panggilan Polda Jambi Kamis (22/11) kemarin. Sedianya Direktur dan Manajer Lapangan PT SBS akan dimintai keterangannya terkait eksplorasi batubara tanpa izin Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di hutan produksi (HP) di Desa Sumo-sumo Kecamatan Sumai, Kabupaten Tebo.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah mengatakan, Kamis (22/11) kemarin dijadwalkan pemanggilan terhadap Direktur PT SBS, Evel dan Manager Lapangan PT SBS, William, namun kedua saksi tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit IV Ditreskrimsus. “Hari ini (kemarin,red) seharusnya Direktur dan Manager Lapangan PT SBS diperiksa sebagai saksi, tetapi tidak datang,” ujarnya Kamis (22/11) kemarin.
Karena tidak memenuhi panggilan penyidik Polda, maka akan dilayangkan panggilan kedua terhadap para saksi. “Akan dipanggil kembali, jika sampai panggilan tiga tidak datang dengan alasan yang tidak tepat, maka akan dijemput paksa,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Polda Jambi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi, Kamis (16/11) lalu menggrebek lokasi aktifitas eksplorasi batu bara di kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Sumo-Sumo Kecamatan Sumai, Kabupaten Tebo.
Penggrebekan dilakukan karena aktifitas yang dilakukan oleh PT Central Buana Contraktor (CBC) tersebut, diduga tidak mengantongi izin pelepasan dari Menteri Kehutanan (Menhut).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edy Iswanto, mengatakan kasus ini kini ditangani oleh Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Jambi.
Menurutnya, penggrebekan dilakukan karena PT SBS, pemberi kontrak ke PT CBC, belum memiliki izin pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan. PT SBS hanya mengantongi izin dari bupati Tebo yang saat itu dijabat Madjid Muaz.
Menurut Edy, aktifitas penambangan diduga sudah dilakukan sejak bulan April lalu dan sudah ada beberapa titik yang mereka temukan. \"Izin eksplorasi dari Bupati Tebo ada, tahun 2010 lalu. Namun izin pelepasan dari Menteri Kehutanan belum ada,” jelasnya.
Terkait kasus ini, Edy mengatakan dua unit mesin dan tiga mata bor milik PT Central Buana Contraktor, yang merupakan sub kontraktor dari PT SBS, telah diamankan oleh penyidik.
“Sekitar tujuh orang sudah dimintai keterangannya oleh penyidik. Status mereka masih saksi,” kata Edy.
Ditambahkannya, mereka yang telah dimintai keterangannya tersebut merupakan pekerja PT CBC yang diamankan saat dilakukan penggrebekan. “Mereka mengaku hanya disuruh bos mereka,” sambungnya.
Lebih lanjut Edy mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan BKSDA, mengenai adanya kegiatan mencurigakan di kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Tebo.
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan hingga dilakukan penggrebekan di lokasi eksplorasi yang diduga ilegal tersebut.
(cr4)