JAMBI - Kasus dugaan korupsi pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran Kabupaten Batanghari mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jumat (23/11) kemarin.
Para terdakwa Usman T dan Syargawi Usman oleh jaksa penuntut umum didakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Untuk pasal 2, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan pasal 3 minimum 1 tahun penjara.
Dalam materi dakwaan, Usman T yang merupakan Mantan Kepala Dinas Perkotaan Kabupaten Batanghari dan Syargawi Usman yang merupakan pimpinan proyek diduga telah melakukan pengadaan mobil damkar tipe V 80 ASM seharga Rp 1.198.750.000 oleh PT Istana Sarana Raya tanpa lelang setelah menerima radiogram dari Mendari dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 651 juta.
\"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Keppres No 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, metode pemilihan penyedia barang berupa penunjukan langsung tersebut menyimpang dari ketentuan karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan,\" sebut JPU Saut Mulatua.
Terhadap dakwaan tersebut kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan JPU. \"Majelis hakim memerintahkan untuk persidangan yang akan datang JPU menghadirkan saksi-saksi perkara ini,\" ucap Suprabowo. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada jumat pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
(wne)