Abdullah Hich Tahanan Rumah

Sabtu 24-11-2012,00:00 WIB

Bersama Syarifuddin Fadil

JAMBI– Mantan Bupati Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Abdullah Hich, ditetapkan sebagai tahanan rumah oleh Penyidik Kejari Muarasabak terhitung sejak tanggal 14 Novermber lalu terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Proyek pengadaan mobil Pemadam Kebakaran tahun 2004.

     Ini diungkapkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Muarsabak, Bambang Permadi, ketika ditemui koran ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, kemarin (23/11).  

     “Abdullah Hich dan Syarifuddin Fadhil ditahan, tahanan rumah,” kata Bambang. 

     Sementara Suparno, kata Bambang, pihaknya tidak  perlu lagi melakukan penahanan, karena ia telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tersangkut kasus korupsi Cendika. “Dia sudah ditahan dulu,” ujarnya.

     Ketiga tersangka ini, tidak berapa lagi juga akan dihadapkan ke persidangan. Pasalnya, berkas ketiga tersangka ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi, rabu (21/11) lalu.

     Bambang Permadi, kepada koran ini mengatakan, dirinya akan langsung turun dalam persidangan nanti sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Sidang nanti, saya sendiri akan turun,” tambahnya.

Sidang Abdullah Hich sendiri, informasinya telah diagendakan pada Jumat pekan depan. Adapun majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini dipimpin oleh ketua PN Jambi Suprabowo. 

Ketua Pengadilan Jambi ini, akan didampingi dua hakim anggota, Eliwarti dan satu lagi Elisa Floren, selaku hakim adhoc.

Untuk diketahui, tidak hanya kasus damkar Tanjabtim, dua kasus damkar di daerah lainnya, yaitu Tebo dan Batanghari telah dahulu masuk ke Pengadilan dan para tersangka telah menjalani sidang perdananya.

(wne)

 

Tags :
Kategori :

Terkait