Kasubag Protokol Halangi Tugas Jurnalis

Selasa 27-11-2012,00:00 WIB

Sementara, Fachrul Rozi didampingi Kesriadi dan Zamani mengaku masih akan mempelajari kasus tersebut. Namun, secara umum dijelaskan, pada UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dimana jelas disebutkan, pada ayat (1), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Disamping itu, lanjut dia pada ayat (2) juga disebutkan perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

“Artinya, profesi jurnalis bukanlah kegiatan yang illegal. Bagi perusahaan pers maupun jurnalis memiliki pegangan dan kode etik. Makanya, kejadian yang menimpa kami bertiga, jelas sudah melecehkan kegiatan jurnalis yang dilakukan didepan publik (khalayak ramai) dan ini akan kami bahas, khususnya di kelembagaan organisasi jurnalis,” terang Sekretaris AJI Jambi ini.

Terpisah, Ketua AJI Kota Jambi, Saipul Bakhori mengutuk keras tindakan tersebut. “Kita mengutuk keras siapapun yang melakukan tindakan atau penghalangan terhadap tugas jurnalis. Jurnalis itu menjalankan tugas diatur di dalam Undang-Undang,” tegasnya. (cas)

Tags :
Kategori :

Terkait