As`ad Syam Divonis 3 Tahun

Rabu 28-11-2012,00:00 WIB

Uang Pengganti Rp 1,3 M

JAMBI – Mantan anggota DPR RI,  As”ad Syam divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kemarin. Vonis yang dijatuhkan kepada mantan Bupati Muarojambi tersebut dalam kasus dugaan Korupsi Dana Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Muarojambi tahun 2001-2005 yang merugikan Negara Rp 4,6 Miliar.

Dalam putusan setebal 120 halaman yang dibacakan ketua majelis hakim Nelson Sitanggang, selain hukuman penjara, mantan anggota DPR RI itu diwajibkan mebayar denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan penjara.

\"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,\" kata Nelson Sitanggang, Selasa (27/11) kemarin.
Tidak hanya itu, ia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 4,6 Miliar kerugian Negara. Namun, uang pengganti tersebut ditanggung renteng dengan terdakwa lainnya, yakni yakni Alm Husein Afendi, Nawawi Hamid, dan Zaidan Jauhari.

“Untuk terdakwa, kerugian negara yang harus dibayar adalah Rp 1,3 M, jumlah itu setelah jumlah kerugian Negara didibagi empat dengan terdakwa lainnya. jika dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap tidak bisa dibayar, maka harta benda milik As”ad Syam bisa disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak cukup, bisa diganti dengan penjara 1 tahun,” beber Nelson dalam membacakan vonis.

Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa, yakni 7 tahun penjara. Selanjutnya, majelis hakim memberikan waktu satu minggu terhadap As”ad Syam untuk menanggapi putusan ini, apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lainnya.

Dalam pantauan Koran ini kemarin, mantan ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi itu tanpa didampingi kuasa hukumnya dan juga tidak didampingi istrinya seperti dalam persidangan sebelumnya.

Usai sidang, Asad, saat dikonfirmasi wartawan enggan menanggapi. “No coment dulu,”ungkapnya seraya meninggalkan ruang sidang menuju mobil tahanan.

As”ad sendiri saat ini masih menjalani hukuman penjara atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTD Sungaibahar, dimana ia divonis oleh MA dalam putusan kasasi yakni 4 tahun penjara.

Kasus Korupsi dana Kasda tahun 2001 hingga 2005 ini awalnya terungkap saat ada pergantian bendahara menggantikan Husen Efendi, dimana terdapat devisit dana Kasda Muarojambi. Salah satu penyebab devisitnya Kasda Muarojambi, yakni periode 1999-2004. Cek Rp 1,150 miliar dari Kasda Muarojambi itu dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Muarojambi sebagai imbalan atas pembahasan APBD 2004.
Ketika itu DPRD Muarojambi mengesahkan APBD 2004 pada 9 Februari. Selanjutnya pada 16 Februari, dana Rp 1,150 miliar diberikan menggunakan cek.

Lalu, pihak penyidik Kejati Jambi mulai melakukan pengusutan, dan pada tahun 2007 keluar hasil audit BPKP bahwa ada kerugian Negara sebesar Rp 4,6 M. Kasus ini mulai disidangkan pada tahun 2008.

Sebelumnya, As”ad bebas demi hukum karena dalam sidang di PN Sengeti, majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti yang diketuai Perdana Ginting November tahun 2008 lalu menyatakan dakwaan JPU terhadap terdakwa batal demi hukum.

JPU Kejari Sengeti dalam hal ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan tersebut. Dan permohonan kasasi dari JPU tersebut membuahkan hasil, majelis hakim kasasi yang diketuai Imron Anwari   memerintahkan agar PN Sengeti membuka kembali persidangan dan memutus perkara.
Akan tetapi karena PN Sengeti tidak mempunyai kewenangan lagi menyidangkan perkara korupsi tersebut maka sidang akan dilangsungkan di pengadilan Tipikor Jambi.
Selain As”ad, terdakwa lainnya, yakni Ketua DPRD Muarojambi H Nawawi Hamid telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, Muarojambi 1 tahun penjara pada tahun 2009. Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim PN Sengeti juga membebani ketua DPD Partai Golkar Muarojambi saat itu dengan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, terdakwa wajib menganti dengan hukuman sebulan penjara. Tidak hanya itu, Nawawi diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 80 juta.
Uang pengganti itu wajib dibayar terdakwa dalam waktu sebulan setelah putusan dibacakan. Jika uang pengganti tidak dibayar sesuai waktu yang ditentukan, jaksa diminta menyita harta benda terdakwa. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda, wajib mengganti dengan menjalani hukuman tiga bulan kurungan.
Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut orang nomor satu di DPRD Muarojambi itu tiga tahun penjara.
Kabag Keuangan Zaidan Jauhari, Zaidan Jauhari yang dituntut JPU lima tahun penjara, divonis hakim 1,8 tahun. Terakhir Wakil Ketua DPRD Muarojambi periode 1999 – 2004, Alm Husin Efendi.

(wne/cr10)

Tags :
Kategori :

Terkait