BUNGO - Kepolisian Resort Bungo akhirnya melepas Hasbi (34), Kasi Pontren Kemenag Bungo. Sebelumnya Hasbi sempat diamankan oleh polisi karena dugaan penipuan, sebagai mana yang dilaporkan oleh Asri, warga Dusun Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dhani merasa.
Tapi setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dengan meminta keterangan Hasbi, akhirnya diketahui kasus yang dilaporkan Asri masuk dalam ranah hokum perdata. Sebab menyangkut perjanjian jual beli mobil. Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ricardo Codrat Y.
“Penyidik Reskrim memang meminta keterangan dari Hasbi, hingga malam kemarin. Namun ia tidak jadi ditahan, karena kasus ini masuk ranah perdata,”kata Kasat yang dikonfirmasi via handphone.
Sebagaimana diberitakan kemarin, Asri, warga Dusun Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dhani merasa tertipu hingga Rp113 juta yang digunakan untuk membeli satu unit mobil Honda Jazz pada bulan Februari 2012 yang lalu dari Hasbi. Ia kemudian ditangkap saat akan pergi ke kantornya, pagi Senin kemarin.
Hasbi mengatakan, ia juga menjadi korban. Sebelumnya ia juga membeli mobil tersebut dari Bujang, warga Tanjung Agung, Kecamatan Bathin VII. \"Saya ini juga tertipu, saya membeli mobil tersebut dari orang yang bernama Bujang,\" ujarnya.
(sla/jenn)