Kejari Selesaikan 5 Kasus Peti

Jumat 30-11-2012,00:00 WIB

SAROLANGUN - Kepala Kejari Sarolangun, Agustinus SH,  mengatakan selama Tahun 2012 Kejaksaan Negri (Kejari) Sarolangun sudah menyelsaikan lima kasus Penambang Emas Tanpa Izin (Peti).

            ‘’Kelima kasus melakukan operasi Peti di Kecamatan Limun dan Kecamatan Batang asai. Kesemuanya sudah diputuskan di pengadilan. Untuk jumlah pelaku sangat bervariasi, ada yang berjumlah tiga orang setiap rakit, dan ada yang lebih, namun untuk kasusnya ada lima kasus,’’ kata Agustinus.

            Dijelaskannya, dalam menyelsaikan kasus Peti ini, pihaknya menggunakan UU RI No 4/ 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan harapan bisa menjadi efek jerah pada pelaku-pelaku peti yang lain. ‘’Sebenarnya pelaku Peti ini sudah melanggar tiga UU, tapi saya kira dengan satu UU sudah cukup untuk menjadi efek jera,’’ kata Agustinus.

            Diakatakannya, dari sekian banyak kasus peti yang masuk ke pengadilan, pihaknya merasa pusas dengan hasil putusan itu. Sebab semua putusan itu tidak jauh dari tuntutan jaksa, berkisar delapan bulan sampai satu tahun.

            ‘’Ada satu kasus yang mendapat putusuan lima bulan penjara, selainnya berkisar delapan bulan sampai satu tahun, dan sampai sekarang kami merasa cukup adil,’’ tandas Agustinus.

(zha)

 

Tags :
Kategori :

Terkait