JAMBI - Hartono (32), warga Jalan Marene, Lorong Merpati 4, RT 24, Kelurahan Ekajaya, Kecamatan Jambi Selatan ditangkap anggota Polsekta Jambi Selatan sekitar pukul 15.30 Senin (26/11) lalu, karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja sebanyak 341 gram.
Bapak dua anak ini mengaku mendapatkan ganja tersebut dari temannya berinisial HN. Dia membeli ganja tersebut sebanyak setengah kilogram dari HN dengan harga Rp 1,2 juta. “Mau saya jual Rp 1,7 juta,” ujarnya.
Dia bertransaksi dengan HN didaerah Jerambah Bolong dengan cara terlebih dahulu dirinya menelpon HN. “HN tinggalin ganja dipinggir jalan, setelah itu saya ambil saat HN telah pergi,” ungkapnya.
Pria yang bekerja digudang minyak dan gas ini mengaku baru dua bulan menjual barang haram tersebut. “Pertama beli paket Rp 50 ribu, yang kedua saya beli setengah kilo,” katanya.
Dikatakannya ganja itu dia jual dengan teman-temannya. “untuk nambah pendapatan. Gaji saya hanya Rp 70 ribu perhari,” ucapnya.
Hartono ditangkap setelah 30 menit bertransaksi dengan HN. Saat itu dia sedang membuat lima paket ganja seharga Rp 150 ribu.
Kanit Reskrim Jambi Selatan Ipda Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi bahwa didaerah Marene ada warga yang memiliki dan menyimpan ganja. Terkait hal tim dari Polsekta Jambi Selatan langsung menggeledah rumah tersangka dan saat digeledah tersangka sedang melakukan pengepakan ganja paket besar dan paket kecil. “Kasus ini masih kita kembangan, akan kita selidiki lebih lanjut,” tandasnya.
(cr4)