Sebesar Kerugian Negara Kasus Damkar
JAMBI – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Damkar Kota Jambi Arifien Manap yang juga mantan Walikota Jambi menyerahkan uang jaminan sebesar kerugian Negara atas kasusnya.
Hal ini diungkapkan kakak kandung Arifien Manap, Zoerman Manap kepada Jambi Ekspres, Senin (3/12) kemarin. Menurut dia, uang tersebut akan diserahkan oleh pengacaranya.
“Uangnya sudah disiapkan, rencananya hari ini (kemarin ) diserahkan oleh keluarga dan pengacaranya ke penyidik,”ungkap Zoerman.
Meski demikian, wakil ketua DPRD Provinsi tersebut belum bisa memastikan apakah yang tersebut sudah sampai ke Jaksa atau belum. “Saya lagi ke Jakarta, jadi tidak ikut menyerahkan uang tersebut, tapi kita sudah siapkan,”ujarnya menegaskan.
Sementara itu, terkait kondisi kesehatan Arifien Manap yang dirawat di RSUD Raden Mataher Jambi, Zoerman mengatakan bahwa adiknya tersebut sudah mulai lebih baik dibanding pertamakali masuk rumah sakit.
“Sekarang sudah berangsung membaik, sudah dipindah dari ruang ICU ke Ruang Perawatan, tapi masih di infus, karena penyakit liver dan diabetesnya,”terang Zoerman.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kasipidsus Kejari Jambi Raadi Oktianovi belum bisa dikonfirmasi, saat dihubungi via ponsel, tidak diangkat.
Dalam kasus korupsi damkar di Kota Jambi senilai Rp 2,4 M, ada tiga orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Arifuddin Yasak dan mantan Ketua DPRD Kota Jambi, Zulkifli Somad serta mantan wali kota, Arifien Manap.
Ditetapkan ketiga mantan pejabat itu menjadi tersangka karena peran ketiga pelaku adalah orang yang paling bertanggungjawab atas proyek pengadaan mobil damkar sebanyak dua unit untuk Kota Jambi, sehingga negara dirugikan sebesar Rp1,2 miliar
(wne)