Kasus Korupsi Dana Desa
JAMBI – Mantan Kepala Desa Harapan Makmur, Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Timur Sukirno harus meringkuk 3 tahun di penjara karena tersandung kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang merugikan negara sebesar Rp 148 juta.
Dalam vonis hakim selain penjara, ua juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta, apabila tidak dibayarkan maka bisa diganti dengan pidana penjara tiga bulan.
Hakim juga menjatuhkan putusan mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 148 juta. “Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Apabila harta benda tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,”ungkap ketua majelis hakim Suprabowo.
Perbuatan Sukirno yang mengambil uang dana desa tersebut terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001.
Sukirno sendiri, tampaknya menerima vonis hakim tersebut, dan tidak mengupayakan langkah hukum lainnya. “Saya menerima,” kata Sukirno setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya.
(wne)