Orang Yang Bertanggungjawab, Tak Terjerat

Rabu 05-12-2012,00:00 WIB

SYARIF (50), tersangka pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Jambi (Unja) sudah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati), sejak Selasa (17/7) lalu.

Dalam persidangan kemarin, Syarif melalui pengacaranya, Fajarmarta Toer mengajukan penangguhan penahanan. Alasan dia, tersangka lain dalam kasus ini, yakni Wibowo Kepala proyek dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan Bambang Rianto dari PT Yodya Karya selaku tim manajemen Konstruksi Proyek telah mengembalikan kerugian negara ke penyidik Kejati Jambi senilai Rp 7 M lebih.

“Kami minta penangguhan penahanan terhadap Syarif, karena kerugian Negara sudah dikembalikan oleh tersangka lainnya,”ungkap Fajarmarta saat membacakan permohonan penangguhan dalam persidangan.

Selain itu, menurut dia, alasan permohonan penangguhan penahanan adalah karena orang yang seharusnya bertanggungjawab atas kasus ini tidak dijerat hukum. “Sehingga kami meminta keadilan,”terangnya.

Meski tidak menyebutkan siapa orang yang seharusnya bertanggunjawab tersebut, namun kuat dugaan, mereka adalah atasan Syarif.

(wne)

Tags :
Kategori :

Terkait