John Kei Dituntut 14 Tahun

Rabu 05-12-2012,00:00 WIB

JAKARTA -  Sidang kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono dengan terdakwa John Kei berakhir ricuh. Penyebabnya, pendukung tokoh pemuda asal Maluku itu tidak terima John Kei dituntut 14 tahun penjara. Akibatnya, Polisi harus memuntahkan puluhan tembakan ke udara untuk mengusir simpatisan itu.

                Sidang yang molor hingga tiga jam dari agenda semula yakni pukul 10.00 tersebut memang berjalan panas. Beberapa kali jalannya sidang sempat terhenti sementara karena protes dari pihak John Kei. Puncaknya, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut John bersalah dalam pembunuhan pengusaha asal Surabaya itu.

                \"Menuntut terdakwa satu John Kei, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Melanggar pasal pertama primer 340 KUHP, subsider 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan,\" ujar Jaksa Tamalia Rosa.

      Selain John Kei, jaksa juga menuntut dua rekannya yakni Josep Hungan dan Muchlis B Sahab. Namun, kepada dua terdakwa itu jaksa menuntut lebih ringan yakni dua tahun kurungan. John Kei lebih berat karena jaksa yakin kalau John terlibat dalam pembunuhan berencana pengusaha itu.

                Memang, dalam dakwaannya John Kei dituding menjadi bagian dari penyebab terbunuhnya pengusaha yang akrab disapa Ayung tersebut. John disebut pernah mengancam akan membunuh Ayung. Itu dilakukan karena Ayung tak setuju memberi porsi saham PT Sanex Steel ke John Kei.

                Sebenarnya, saat tuntutan dibacakan John Kei dan dua terdakwa lain masih bisa mengendalikan diri. Hanya John Kei yang sesekali meracau dan mengucapkan sumpah serapah atas tuntutan yang menurutnya tidak masuk akal. Susana menjadi panas justru saat kuasa hukum mereka mulai berbicara.

      Tofik Y Chandra, salah satu kuasa hukum John Kei mengatakan kalau fakta-fakta persidangan yang dibacakan JPU janggal.Terutama saat jaksa menguraikan barang bukti yang disebutnya telah dihadirkan di persidangan. Mulai dari sepatu, celana, pakaian, hingga pisau yang digunakan untuk membunuh Ayung.

      Dia keberatan kalau dalam berkas tuntutannya, jaksa menyebut barang bukti merupakan bagian dari fakta persidangan. Klaim tim kuasa hukum, semua itu tidak pernah dihadirkan di persidangan. \"Maaf majelis hakim, apa yang disampaikan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan,\" kata Tofik Y Chandra.

                Hakim sempat menegur kepada tim kuasa hukum agar tenang dan mencatat semua keluhan untuk disampaikan dalam pembelaan. Namun, Tofik lebih ulung dalam meyakinkan, hingga akhirnya hakim mengakui barang bukti itu tak pernah ada. \"Maaf mungkin saya salah, barang bukti ada di sidang yang lain. Bukan sidang ini,\" kata Ketua Hakim Supradja.

      Mendengar itu, tim JPU tampak hanya terdiam. Hakim lantas meminta kepada tim John Kei agar memasukkan keluhannya untuk menjadi materi pembelaan. Mengetahui hakim \"berpihak\" pada John Kei, keluarga yang mengikuti jalannya persidangan langsung berteriak-teriak. Mereka mempertanyakan dasar jaksa menuntut John Kei 14 tahun penjara.

      Hakim yang mencoba menenangkan tidak digubris oleh para keluarga. Mereka makin panas setelah Tofik kembali menyebut persidangan yang berjalan selama berbulan-bulan seolah tidak ada artinya. \"Buat apa kalau materi tuntutan hanya menyalin BAP. Tidak sesuai dengan fakta persidangan,\" tambahnya.

      Begitu sidang ditutup oleh Hakim Supradja, keluarga tak mampu lagi menahan emosi. Beberapa orang langsung melompat dari kursi pengunjung sidang menuju arah jaksa. Keluarga John Kei itu ingin mempertanyakan secara langsung dasar 14 tahun tuntutan penjara. Beruntung, polisi langsung menarik dan membawanya keluar.

      John Kei sendiri tampak tenang walau ada keributan. Kepada wartawan dia kembali menegaskan kalau sidang yang berjalan penuh kejanggalan. Malah, dia mempertanyakan keabsahan para jaksa yang hadir. Sebab ada beberapa jaksa yang tidak pernah hadir sidang, tiba-tiba muncul saat penuntutan.

      \"Saya didzolimi. Kalau putusan berdasarkan fakta persidangan pasti saya terima. Tapi, kalau seperti ini bagaimana saya bisa terima. Mereka (jaksa) sering sebut saya preman, sebenarnya merekalah yang preman,\" teriak John Kei.

      Sikap John Kei yang tidak mengendalikan komplotannya ternyata berbuntut panjang. Keluarga yang tadi berhasil diusir polisi ternyata memantik reaksi simpatisan John Kei yang menunggu diluar PN Jakarta Pusat. Mereka mencoba merangsek masuk ke dalam pengadilan untuk mencari jaksa.

Tags :
Kategori :

Terkait