Warga Trans Segera Dapat Lahan

Rabu 05-12-2012,00:00 WIB

SENGETI - Kepala Dinas Sosnakertrans Muarojambi, Ir. Nahrowi, mengungkapkan penyerahan lahan pencadangan transmigrasi 200 KK warga Trans Suaka Mandiri (TSM) Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, akhirnya menemui titik terang. Pasalnya, pihak PT Makin Group Pusat saat ini telah membuat surat pernyataan penyerahan lahan seluas 221 hektare yang selama ini mereka kelola sebagai kebun sawit milik mereka. ‘’Tadi saya sudah menelpon pihak PT. Makin. Mereka bilang surat penyerahan lahan tersebut sedang dibuat,’’ katanya di ruang kerjanya, Selasa (4/12), kemarin..

            Nahrowi mengatakan, belum bisa memastikan tahun ini surat sudah bisa diterima pihak pemerintah. Sebab, persoalannya tidaklah segampang itu masih menjadi pembahasan intern perusahaan PT. Makin Group yang memiliki banyak pemegang saham. Diberitakan sebelumnya, lahan garapan yang telah dicadangkan pemerintah semenjak mereka resmi ikut serta menjadi anggota TSM desa gambut jaya tahun 2000 silam hingga sekarang masih belum juga menjadi milik mereka.

            Penantian panjang ke-200 KK warga TSM Desa Gambut Jaya, sebenarnya telah membuat warga resah dan mengadukan persoalan ini kepada pemerintah setempat. Oleh pihak pemkab, persoalan ini telah mulai dicarikan penyelesaiannya, dengan cara mempertemukan kedua belah pihak yakni, perwakilan warga dengan pihak perusahaan PT. Makin Group yang saat ini mengklaim bahwa lahan pencadangan transmigrasi untuk 200 KK warga TSM gambut jaya seluas 221 Hektare tersebut termasuk ke dalam HGU mereka. Pertemuan pertama, dilakukan ruang sidang Sekda Muarojambi, Desember 2010 lalu.

            Disusul dengan pertemuan-pertemuan selanjutnya hingga terakhir kali pada tanggal 4 juli 2012 lalu. Dari hasil pertemuan-pertemuan diatas sebenarnya kepemilikan lahan yang di tunggu-tunggu warga tersebut hanya tinggal menunggu penyerahannya oleh PT. Makin Group.

            Akan tetapi, PT. Makin Group, memang sengaja mengingkari perundingan yang telah dilakukan dengan para warga dan pihak pemerintah. Betapa tidak, dijelaskan Nachrowi,  pada pertemuan terakhir tertanggal, 4 Juli 2012 lalu, hasil pertemuan tersebut telah menghasilkan kesepakatan dalam bentuk surat pernyataan yang menyatakan bahwa, PT. Makin Group akan segera menyerahkan lahan pencadangan bagi ke-200 KK warga TSM, desa gambut jaya, terhitung 2 minggu terhitung saat perundingan tersebut dilakukan.

            ‘’Memang belum diserahkan PT. Makin Group. Pertemuan terakhir mereka menyatakan akan menyerahkan lahan 2 minnggu setelah itu. Tapi, kenyataannya hingga saat ini belum juga mereka serahkan,’’ kata Nahrowi seraya menginformasikan, dalam waktu dekat PT. Makin Group akan dipanggil oleh pemerintah terkait alasan mereka yang hingga saat ini masih belum juga menyerahkan lahan dimaksud.

(era) 

Tags :
Kategori :

Terkait