Terdakwa Sabu 1 kg Dituntut 15 Tahun

Kamis 06-12-2012,00:00 WIB

JAMBI - Andi Irfan tersangka kasus Sabu seberat 1 kilogram yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Jambi beberapa waktu lalu, dituntut hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (4/12) kemarin.

Diungkapkan JPU Lusi SH, Andi Ifran dituntut melanggar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dia itu yang supir, yang mebawa sabu 1 kg di dasbor, tersangka lainnya masih DPO,”ungkap Lusi kepada wartawan.

Pekan depan, sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoy dari penasehat hukum terdakwa.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Narkoba Polda Jambi berhasil menangkap Yusri bin Abdul Hamid (39), warga Desa Meuko Dayah, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidi Jaya, Aceh, dan Andi Irfan bin M Jalil, Warga Jalan Dr Cipto 1 RT 01 Kelurahan Anggrung, Kecamatan Polonia, Medan, pada (04/06) lalu di dekat simpang tiga Jembatan Aurduri.

Keduanya ditangkap, setelah terjaring dalam patroli multi sasaran (PMS) tim B Polda Jambi yang dipimpin AKP AKP Eka Rohdiana. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram. 

Namun, berselang beberapa waktu, saat keduanya ditahan di tahanan Polda Jambi, mereka berhasil melarikan diri bersama empat orang tahanan lainnya.

Beruntung pihak kepolisian berhasil menangkap  kembali salah satu dari mereka, yakni Andi Irfan. Sementara itu, Yusri sampai saat ini belum berhasil ditangkap.

(wne)

Tags :
Kategori :

Terkait