Menpora Jadi Tersangka Kasus Hambalang

Jumat 07-12-2012,00:00 WIB

      JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang di Bogor, Jawa Barat, akhirnya menyeret Menteri Pemudan dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi sebagai tersangka proyek senilai Rp 1,1 triliun tersebut. Bekas juru bicara presiden tersebut menjadi menteri aktif pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

      Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas memastikan status tersangka bagi Andi. \"Iya. Sudah (tersangka),\" kata Busyro ketika dikonfirmasi kemarin (6/12).

      Status tersangka Andi termuat dalam surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri yang dikirimkan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM. Dalam surat KPK bernomor 4569/01-23/12/2012 tanggal 3 Desember tersebut juga dicantumkan pasal sangkaan untuk Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut. Andi disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

      Pasal 2 mengancam setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional. Sedangkan pasal 3 mengancam setiap orang yang menyelahgunakan wewenang atau jabatan. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

                Dalam kasus Hambalang, sebelumnya KPK telah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Atas dugaan korupsi dalam pembangunan megaproyek senilai Rp 1,1 triliun itu, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan kerugian negara hingga Rp 243 miliar.

                KPK memang tidak secara resmi mengumumkan status tersangka Andi. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers kemarin hanya mengumumkan pencekalan untuk tiga orang. Selain Andi Mallarangeng, pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng.

      Choel yang dikenal sebagai sutradara kampanye Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lewat bendera Fox Indonesia itu adalah adik kandung Andi. Seorang lagi yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah M. Arif Taufiqurahman, pegawai PT Adhi Karya Tbk., perusahaan negara yang menjadi rekanan proyek Hambalang. \"Waktu pencegahan biasanya enam bulan,\" kata Bambang.

      Terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games yang juga bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin menyebut Andi menerima aliran dana hingga Rp 20 miliar dari PT Adhi Karya melalui Choel Mallarangeng. Pernyataan Nazaruddin ini setali dengan kesaksian bekas anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa, yang juga direktur pemasaran di Grup Permai.

      Dalam persidangan kasus Wisma Atlet SEA Games, Rosa menyebut adanya dana Rp 20 miliar yang dialirkan PT Anak Negeri, perusahaan di Grup Permai, untuk urusan pembebasan lahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk sebuah proyek besar. Masih menurut kesaksian Rosa, dana tersebut juga dialirkan ke Choel.

      Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Bagian Humas Kantor Imigrasi Jakarta Maryoto membenarkan pencekalan Andi. Surat dari KPK diterima kemarin dan langsung dimasukkan dalam database. \"Benar, ada surat pencekalan untuk Menpora Andi Mallarangeng,\" katanya pada Jawa Pos kemarin.

      Maryoto mengatakan tidak ada perbedaan terkait dengan status Andi sebagai menteri aktif. Andi tetap tidak bisa bepergian ke luar negeri dengan dalih apapun, termasuk menjalankan tugas negara. Apalagi, undang-undang tidak memberi keistimewaan pada siapa pun.

      Dia berharap agar pencekalan tersebut bisa dijalankan sesuai dengan aturan. Terkait dengan masa berlaku pencekalan, Maryoto menyatakan bahwa durasinya adalah enam bulan sejak surat dikirimkan.

(sof/dim/ca)

Tags :
Kategori :

Terkait