JAMBI – Kades Desa Kenam Kabupaten Batnaghari Saikulbar harus merasakan dinginnya di dalam jerusi besi akibat menjual tanah kas desanya kepada orang lain. Tanah yang terletak di desa Malapari Kabupaten Batanghari milik desanya dijual dengan harga Rp 21 juta kepada Zul Basri dengan alasan tanah tersebut tidak produktiv lagi.
Saikulbar sendiri kemarin mulai menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Jambi. Dia didakwa oleh jaksa dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang korupsi.
“Dan telah merugikan Negara sebesar 36 juta,”ungkap Jaksa dalam persidangan kemarin.
Rencana penjualan tanah tersebut sebenarnya sudah dibicarakan dengan lembaga musyawarah desa (LMD), namun saat itu ditawarkan nilai tanah Rp 31 juta. Lalu datangnya Yanto yang merupakan anak Zul Basri menawar tanah tersebut. Akhirnya terjadi kesepakatan harga tanah Rp 21 juta. Pada awalnya, dalam kesepakatan dengan LMD, hasil penjualan tanah akan digunakan untuk membeli tanah kembali. Namun oleh Saikulbar uang tersebut digunakan untuk keperluan desa lainnya. Lalu setelah dilakukan audit oleh BPKP, ada kerugian senilai Rp 36 juta atas penjualan tanah tersebut.
Dalam sidang kemarin, Saikulbar didampingi oleh pengacara Taufik Yasak dan beberapa rekannya. Sidang yang dipimpin hakim Suprabowo akan kembali dilanjutkan pekan depan.
(wne)