Rencana pembuatan jalan khusus

Jumat 07-12-2012,00:00 WIB

Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Azis Yusuf mengatakan, Ranperda pengaturan jalan batubara yang melewati jalan khusus dan sungai ialah sebagai jawaban penyelesaian tingginya intensitas kerusakan jalan akibat pengangkutan batubara yang melalui jalan umum ini.

Hal yang sama disampaikan Fraksi PDIP. Chumaidi Zaidi, juru bicara fraksi PDIP mengatakan, pengaturan tersebut perlu dilakukan dan dibutuhkan payung hukum untuk mengatur itu. \"Kami mendukung, namun bagaimana kerjasamanya. Perlu dibentuk pansus untuk itu,\" kata Chumaidi.

Sementara Fraksi Hanura, melalui Adman Djambak menjelaskan, pengaturan tersebut perlu dikaji secara mendalam, cermat dan hati-hati karena akan berdampak luas nantinya terhadap kehidupan ekonomi, sosial dan kemasyarakatan.

\"Pengaturan itu harus dilihat juga dengan aturan yang lebih tinggi, jangan sampai nanti malah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan perda menjadi tidak berfungsi,\" ujarnya.

Usai paripurna, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Syahrasaddin mengatakan, jalan khusus batubara mesti dibuat oleh perusahaan tambang, bukan oleh pemerintah provinsi.

\"Jalan khusus batubara dibuat memang benar, tapi kita tidak mungkin ada biaya untuk itu. Jalan khusus itu dibebankan kepada perusahaan tambang terutama izin dari pemerintah pusat dan itu kewajiban mereka. Dan itu nanti kita atur di Perda, jadi bukan moratorium tapi pengaturan pengangkutan batubara antar kabupaten yang diatur,\" kata Syahrasaddin.

Menurutnya setelah adanya perda tersebut nantinya angkutan batubara tidak diperbolehkan melewati jalan umum. Walaupun begitu Sekda mengatakan, masih ada toleransi pengangkutan batubara melewati jalan umum paling tidak 1 sampai 2 km menjelang dibangunnya pelabuhan sungai untuk pengangkutan batubara. \"Paling tidak 1-2 km menjelang dimulainya pelabuhan sungai, kan ada beberapa tempat mesti melalui public road untuk bisa ke pelabuhan sungai,\" tukasnya.

Selain Ranperda pengaturan pengangkutan batubara, Pemprov Jambi juga mengajukan lima ranperda inisiatif lainnya yaitu Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No.15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi.

Lalu, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No.13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD3) Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain. Selanjutnya, Ranperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Provinsi Jambi dan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi pada PT Asuransi Bangun Askrida

Sedangkan Empat Ranperda Inisiatif yang disampaikan oleh DPRD Provinsi Jambi adalah Ranperda tentang Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jambi, Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Ranperda tentang Reklamasi Lahan Pasca Tambang Batubara di Provinsi Jambi, Ranperda tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi.

(wsn)

Tags :
Kategori :

Terkait