MUARO TEBO – Dinas Pengelolaan Pasar dan Kebersihan (DPPK) Kabupaten Tebo kemarin, menggelar rapat di Kantor Kelurahan Wirotho Agung. Rapat dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi kinerja pengurus Pasar Sarinah yang masa baktinya akan
berakhir pada Desember 2012.
Rapat yang dilaksanakan di ruang Kantor Lurah tersebut dihadiri oleh Kadis DPPK, Camat Rimbo Bujang, Lurah Wirotho Agung, Pengurus Pasar Sarinah, pengawas perhubungan Kecamatan Rimbo Bujang dan penghuni kios pasar sarinah.
Dalam rapat tersebut diadakan berbagai pembahasan diantaranya tentang pembahasan kinerja pengurus Pasar Sarinah selama setahun ini, permasalahan tunggakan retribusi sewa kios dan retribusi sampah sejak
tahun 2012 hingga 2012.
Kadis DPPK Tebo Hari Sugiarto mengungkapkan, adanya pengelolaan retribusi sewa kios pasar dan retribusi lainnya pengurus Pasar Sarinah harus bertanggung jawab untuk mensukseskannya. Hal
tersebut sesuai dengan MoU dengan DPPK yang telah ditandatanganinya.
“ Pengurus pasar harus berupaya melakukan penarikan tunggakan retribusi kepada penghuni atau pemilik kios, ruko yang diperkirakan mencapai 50 persen,” jelasnya.
Dikatakannya, adanya tunggakan disektor retribusi yang ada di Pasar Sarinah saya harapkan pada akhir 2012 ini tunggakan retribusi dapat dilunasi atau direalisasikan, tegas Hari.
Lurah Wirotho Agung Soedjarijo mengatakan, untuk mensukseskan penarikan tunggakan retribusi perlu adanya kerja sama dengan elemen yang ada yang berkompeten di bidang tersebut. “Saya sangat mengharapkan DPPK dapat segera membentuk tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi terkait dan bersama-sama turun langsung kelapangan,” ujarnya.
“Untuk tahun 2013 mendatang pengurus Pasar Sarinah berasal dari kalangan independen dan memiliki etos kerja yang tinggi dalam rangka mensukseskan retribusi disektor pengelolaan pasar dan kebersihan. Saya sangat berharap adanya tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi terkait,” pungkasnya.
(ady/jenn)