Dana IIUPH dan PSDH Mubazir

Sabtu 08-12-2012,00:00 WIB

SENGETI – Di tengah besarnya kebutuhan dana untuk pembangunan Kabupaten Muarojambi, ternyata masih ada sumber-sumber dana yang telah dianggarkan, namun belum dapat dimanfaatkan, dana tersebut ialah IIUPH ( Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan) dan PSDH (Provisi Sumber daya Hutan) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat.

            Bukan hanya satu tahun dana ini tidak terpakai, namun telah sejak tahun 2007 lalu hingga tahun 2012 ini, dana tersebut telah ada dalam kas Kabupaten Muarojambi sehingga terkesan Mubazir.

            ‘’Dana yang tidak terpakai ialah dana  IIUPH dari tahun 2009-2011 sebesar rp. 1.171.585.586 dan dana PSDH dari tahun 2007 - 2012 sebesar rp. 6.153.599.612, dana ini tidak terpakai karena belum ada juknis yang mengatur penggunaan dana ini,’’ ujar Kadis Hutbun Muarojambi, Drs. Budi Hartono MM, kemarin.

            Lebih lanjut Budi mengatakan kedua dana itu juga saat ini uangnya masih tersimpan dengan baik dikas Daerah dan belum termanfaatan, pihak dinas Hutbun sendiri juga belum mengetahui kapan dapat dimanfaatkan sebab menunggu juknis dikeluarkan. ‘’Dana masih tersimpan di Kas Daerah dan tetap akan bertahan disana hingga juknisnya dikeluarkan,’’ sebutnya.

            Sementara itu, katanya, untuk Dana Reboisasi yang bersumber dari DAK dari tahun 2004 lalu secara rutin tetap terpakai dan termanfaatkan sesuai dengan tujuannya seperti penanaman hutan, penanaman pohon pelindung dll. ‘’Kalau dana Reboisasi atau DR sejak tahun 2004 setiap tahunnya telah dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, seperti Penanaman pohong pelindung, perbaikan hutan dan lainnya,’’ tandas Budi.

(era)

Tags :
Kategori :

Terkait