MUARASABAK - Berhati-hatilah dalam penggunaan dana PNPM pedesaan, apalagi dana tersebut tidak dipergunakan sebaik-baiknya dan tidak dikembalikan tepat waktu, maka salah-salah desa yang bermasalah itu bisa dikenakan sanksi program.
Itulah yang dialami Kelurahan Mendahara Ilir. Akibat tidak mengembalikan dana PNPM desa ini pun terkena sanksi program. ‘’Tahun 2012 Kelurahan Menhil tidak dapat dana PNPM. Padahal setiap tahunnya Menhil selalu mendapatkan dana PNPM,’’ ujar Kaban BPMPDK Tanjab Timur, Junaidi Rahmat melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, Helmi Agustinus, kemarin (7/12).
Dikatakannya, karena tunggakan yang tidak terselesaikan, maka kucuran dana tahun berikutnya pun tidak bisa dikucurkan. ‘’Kami minta baik desa maupun kelurahan jangan melakukan tunggakan,’’ bebernya.
Ditambahkannya, karena penggunaan dana PNPM memiliki petunjuk teknis (juknis) yang wajib ditaati desa dan kelurahan. ‘’Kan kasihan kalau kena sanksi program. Karena program yang dimiliki tidak bisa dilanjutkan,’’ terangnya.
Hal yang sama juga diberlakukan terhadap Kelompok Simpan Pinjam Perempuan. Bila memiliki tunggakan yang tidak terselesaikan maka ada sanksi yang menunggu. ‘’Sama seperti PNPM, maka akan terkena sanksi program,’’ jelasnya.
Perbuatan tidak membayar tunggakan, lanjutnya, disebabkan kelakuan segelintir orang yang tidak bertanggungjawab. Namun yang terkena dampaknya adalah desa atau kelurahan orang-orang itu bertempat tinggal. ‘’Tidak punya itikad baik dari segelintir orang yang tidak bertanggungjawab,’’ tandasnya.
(yos)